NGAWI, RadarBangsa.co.id – Mengulas kembali tentang kejanggalan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang diduga ada pemecahan paket pekerjaan diruang lingkup kedinasan Satpol PP Kabupaten Ngawi Jawa Timur. Diantara paket pekerjaan yang menjadi sorotan publik tersebut yakni, terkait pembuatan gedung induk dan garasi PMK yang ditenderkan senilai Rp. 2.966.212.000.
Kemudian pembuatan sumur dalam dan penyambungan listrik baru, dengan cara pengadaan langsung senilai Rp. 196.870.000 tersebut, merupakan satu kesatuan bangunan gedung yang kompleks, yang sebenarkan tidak perlu dipecah karena lokasi pekerjaan, dan pemanfaatannya juga sama. Seperti yang dikatakan oleh Nugroho, salah satu narasumber dibidang administrasi pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dikatakannya,” bila dalam perencanaan pembangunan gedung baru, dan pembuatan sumur dalam, dan pemasangan listrik baru itu, sebenarnya paket pekerjaan tersebut tidak perlu dipecah, karena pembuatan sumur, dan pemasangan listrik baru itu juga merupakan satu kesatuan bangunan kelengkapan bangunan gedung itu sendiri.(9/12/2019)
Disamping itu pecah paket pekerjaan dalam satu lokasi pekerjaan, dan pemanfaatannya yang sama, juga dapat dikatakan melanggar ketentuan Perpres Nomor 16 tahun 2018, dimana dalam Pasal, 20 ayat (2) huruf (d) sangat jelas menyebutkan bahwa, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang, memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberpa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi,” bebernya.
Tidak hanya itu saja, hal ini juga bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Karena seperti yang dikatakan oleh Kepala ULP setempat, mamik Subagyo. Dalam Pasal 9, sudah jelas tentang tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran (PA), pun Pasal 10, tentang Tugas dan Kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Sehingga sangat jelas bahwa, yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, berikut penetapan perencanaan, dan seterusnya dalam pasal tersebut adalah tanggungjawab PA atau KPA,” tambahnya menerangkan.(mf)