Pecah Paket Pekerjaan Mengarah Pada Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Kasatpol PP Ngawi

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI, RadarBangsa.co.id – Mengulas kembali tentang kejanggalan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang diduga ada pemecahan paket pekerjaan diruang lingkup kedinasan Satpol PP Kabupaten Ngawi Jawa Timur. Diantara paket pekerjaan yang menjadi sorotan publik tersebut yakni, terkait pembuatan gedung induk dan garasi PMK yang ditenderkan senilai Rp. 2.966.212.000.

Kemudian pembuatan sumur dalam dan penyambungan listrik baru, dengan cara pengadaan langsung senilai Rp. 196.870.000 tersebut, merupakan satu kesatuan bangunan gedung yang kompleks, yang sebenarkan tidak perlu dipecah karena lokasi pekerjaan, dan pemanfaatannya juga sama. Seperti yang dikatakan oleh Nugroho, salah satu narasumber dibidang administrasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Baca Juga  Penandatanganan PKS Secara Hybrid dengan 100 Kepala Daerah

Dikatakannya,” bila dalam perencanaan pembangunan gedung baru, dan pembuatan sumur dalam, dan pemasangan listrik baru itu, sebenarnya paket pekerjaan tersebut tidak perlu dipecah, karena pembuatan sumur, dan pemasangan listrik baru itu juga merupakan satu kesatuan bangunan kelengkapan bangunan gedung itu sendiri.(9/12/2019)

Disamping itu pecah paket pekerjaan dalam satu lokasi pekerjaan, dan pemanfaatannya yang sama, juga dapat dikatakan melanggar ketentuan Perpres Nomor 16 tahun 2018, dimana dalam Pasal, 20 ayat (2) huruf (d) sangat jelas menyebutkan bahwa, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang, memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberpa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi,” bebernya.

Baca Juga  Tema 'Satyam Eva Jayate', Warnai HUT PDI Perjuangan di Ngawi

Tidak hanya itu saja, hal ini juga bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Karena seperti yang dikatakan oleh Kepala ULP setempat, mamik Subagyo. Dalam Pasal 9, sudah jelas tentang tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran (PA), pun Pasal 10, tentang Tugas dan Kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Baca Juga  Gubernur Sumsel Nilai Program Electrifying Agriculture Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Sehingga sangat jelas bahwa, yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, berikut penetapan perencanaan, dan seterusnya dalam pasal tersebut adalah tanggungjawab PA atau KPA,” tambahnya menerangkan.(mf)

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Jumat, 4 Oktober 2024 - 12:47 WIB

Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB