Pecah Paket Pekerjaan Mengarah Pada Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan Kasatpol PP Ngawi

- Redaksi

Selasa, 10 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWI, RadarBangsa.co.id – Mengulas kembali tentang kejanggalan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, yang diduga ada pemecahan paket pekerjaan diruang lingkup kedinasan Satpol PP Kabupaten Ngawi Jawa Timur. Diantara paket pekerjaan yang menjadi sorotan publik tersebut yakni, terkait pembuatan gedung induk dan garasi PMK yang ditenderkan senilai Rp. 2.966.212.000.

Kemudian pembuatan sumur dalam dan penyambungan listrik baru, dengan cara pengadaan langsung senilai Rp. 196.870.000 tersebut, merupakan satu kesatuan bangunan gedung yang kompleks, yang sebenarkan tidak perlu dipecah karena lokasi pekerjaan, dan pemanfaatannya juga sama. Seperti yang dikatakan oleh Nugroho, salah satu narasumber dibidang administrasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

Dikatakannya,” bila dalam perencanaan pembangunan gedung baru, dan pembuatan sumur dalam, dan pemasangan listrik baru itu, sebenarnya paket pekerjaan tersebut tidak perlu dipecah, karena pembuatan sumur, dan pemasangan listrik baru itu juga merupakan satu kesatuan bangunan kelengkapan bangunan gedung itu sendiri.(9/12/2019)

Disamping itu pecah paket pekerjaan dalam satu lokasi pekerjaan, dan pemanfaatannya yang sama, juga dapat dikatakan melanggar ketentuan Perpres Nomor 16 tahun 2018, dimana dalam Pasal, 20 ayat (2) huruf (d) sangat jelas menyebutkan bahwa, dalam melakukan pemaketan pengadaan barang/jasa dilarang, memecah pengadaan barang/jasa menjadi beberpa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi,” bebernya.

Tidak hanya itu saja, hal ini juga bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang. Karena seperti yang dikatakan oleh Kepala ULP setempat, mamik Subagyo. Dalam Pasal 9, sudah jelas tentang tugas dan kewenangan Pengguna Anggaran (PA), pun Pasal 10, tentang Tugas dan Kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sehingga sangat jelas bahwa, yang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, berikut penetapan perencanaan, dan seterusnya dalam pasal tersebut adalah tanggungjawab PA atau KPA,” tambahnya menerangkan.(mf)

Berita Terkait

Isu Penjualan TKD Dusun Gondorejo, Musdes Kota Batu Selesaikan dengan Keputusan Tegas
Empat Siswa SMPN 7 Mojokerto Meninggal Terseret Ombak, Pj Gubernur Adhy Takziah
PPDI Dukung Swasembada Pangan, Bupati Yes Tekankan Sinergi dengan Pemkab Lamongan
Pj Gubernur Jatim Adhy Kenalkan SMANOR ke Wapres, Gibran Janji Tambah Fasilitas
BMKG Ingatkan Ancaman Bencana Hidrometeorologi, Pemda Jateng Siapkan Antisipasi
Mahfud MD Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Merupakan Perampokan Negara
Dampingi Wapres Gibran, Pj Gubernur Adhy Pastikan Asta Cita Berjalan Lancar di Jatim
Wapres Gibran Kunjungi Pasar Atom Surabaya, Pj Gubernur Jatim Adhy Sampaikan Dukungan UMKM
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 31 Januari 2025 - 01:29 WIB

Isu Penjualan TKD Dusun Gondorejo, Musdes Kota Batu Selesaikan dengan Keputusan Tegas

Jumat, 31 Januari 2025 - 00:46 WIB

Empat Siswa SMPN 7 Mojokerto Meninggal Terseret Ombak, Pj Gubernur Adhy Takziah

Kamis, 30 Januari 2025 - 16:06 WIB

PPDI Dukung Swasembada Pangan, Bupati Yes Tekankan Sinergi dengan Pemkab Lamongan

Kamis, 30 Januari 2025 - 07:10 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Kenalkan SMANOR ke Wapres, Gibran Janji Tambah Fasilitas

Rabu, 29 Januari 2025 - 21:24 WIB

BMKG Ingatkan Ancaman Bencana Hidrometeorologi, Pemda Jateng Siapkan Antisipasi

Berita Terbaru