LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Saat PPKM Darurat Level IV pandemi Covid-19, anggota Polres Lamongan dengan sigap mengamankan beberapa anak remaja diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Peristiwa terjadi pada Minggu sekira Pukul 09.00 WIB. Lokasi penyeroyokan berada di belakang halaman GOR Lamongan (Sport Center) Jln. Basuki Rahmat Kelurahan Sukomulyo Kecamatan / Kabupaten Lamongan,” kata Kasubag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi. Minggu (25/07/2021)
Menurut Iptu Estu Kwindardi, penyebab pengeroyokan berawal dari pelapor selaku korban MSB-DP (18) berangkat dari rumah menuju GOR Lamongan untuk melakukan pertandingan Futsal bersama Tim Simbatan untuk melawan dari Tim Futsal Boranan di GOR Lamongan.
Pada saat pertandingan sudah selesai Pelapor beristirahat di belakang halaman GOR Lamongan dan Pelapor di datangi oleh dua orang yang tidak dikenal mengatakan bahwa Pelapor sudah bermain kasar waktu pertandingan.
“Di lokasi kejadian, terjadilah cekcok mulut antara pelaku dan korban. Kemudian tiba-tiba korban dipukul oleh dua orang tersebut dengan menggunakan helm hingga mengenai kepala korban yang mengakibatkan luka lebam dibagian wajah.
Dijelaskan oleh Iptu Estu Kwindardi, setelah itu datang tiga orang teman lainnya ikut menendang dan memukul korban dengan tangan kosong,” ujarnya.
Kemudian menurut keterangan saksi S-I (14) dan saksi R-O (17) berusaha melerai namun korban atau pelapor tetap dipukuli oleh pelaku atau terlapor, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polres Lamongan.
Perkara ini ditindaklanjuti berdasarkan laporan, DASAR : Laporan Polisi Nomor : LP/B/150/VII/RESKRIM/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JATIM.
(Iful)