KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 dengan kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/KPTS/013/2024 yang ditandatangani Pj. Gubernur Jatim Adhy Karyono pada Rabu (18/12/2024) di Surabaya.
Penetapan UMK 2025 didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. Kenaikan UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Dalam keputusan tersebut, UMK tertinggi di Jawa Timur adalah Kota Surabaya sebesar Rp4.961.763, sementara yang terendah adalah Kabupaten Situbondo, yakni Rp2.335.209.
Proses penetapan UMK 2025 dilakukan melalui rapat bersama yang melibatkan pengusaha dan pekerja dari seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Batu, Adiek Iman Santoso, S.E., M.M., menyatakan bahwa Kota Batu mengikuti keputusan tersebut meski bukan wilayah berbasis industri.
“Kota Batu dikenal sebagai Kota Industri Pariwisata Nasional, sehingga tenaga kerja di sini tetap berhak atas UMK yang layak,” ujar Adiek pada Jumat (20/12/2024).
Berikut daftar kenaikan UMK di beberapa wilayah utama Jawa Timur: Surabaya: Rp4.961.763, Gresik: Rp4.874.133, Kabupaten Pasuruan: Rp4.866.890, Kabupaten Malang: Rp3.553.530 (naik dari Rp3.368.275), Kota Malang: Rp3.507.693 (naik dari Rp3.309.144) Kota Batu: Rp3.360.466 (naik dari Rp3.155.367)
Kota Batu menempati posisi kedelapan dari total 38 kabupaten/kota di Jawa Timur terkait besaran UMK.
Menurut Adiek, kenaikan UMK diharapkan menjadi stimulus positif bagi pekerja dan perusahaan. “Hubungan antara perusahaan dan karyawan harus saling mendukung. Dengan kenaikan ini, diharapkan kualitas pekerja dan produktivitas perusahaan meningkat, sehingga kesejahteraan masyarakat pun makin kuat,” tuturnya.
Seorang pekerja di sektor pariwisata Kota Batu, Andik, menyampaikan apresiasinya atas kenaikan UMK ini. “Kami bersyukur atas keputusan ini meski Kota Batu bukan daerah industri besar. Semoga perusahaan tetap stabil dan tidak ada PHK, sehingga kenaikan ini benar-benar berdampak positif bagi semua pihak,” kata Andik.
Dengan kenaikan UMK tahun 2025, diharapkan kesejahteraan pekerja di Jawa Timur terus meningkat seiring perkembangan ekonomi dan stabilitas industri di wilayah tersebut.
Penulis : Heru Iswanto
Editor : Zainul Arifin