Pekerja Pabrik Pengolahan Kayu di Lamongan Tewas Mengenaskan, Perusahaan Wajib Berikan Santunan

Petugas Kepolisian dan Kasun Setempat saat melihat jenazah korban di rumah sakit (IST)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Gerak cepat Sub Korwil Lamongan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur menindaklanjuti kasus kecelakaan kerja hingga seorang pekerja tewas mengenaskan di pabrik pengolahan kayu PT Inkatama Wancheng Indonesia.

Koordinator Wilayah IV Bojonegoro Sub Korwil Lamongan Pengawas Ketenagakerjaan Nurainia Silvia menyatakan, terkait pekerja yang meninggal di pabrik karena kecelakaan kerja untuk pemeriksaan ke lapangan baru dilakukan besok.

Bacaan Lainnya

“Saya ke lapangan besok, karena hari ini bertepatan juga dengan ada kegiatan aspadu dari dinas, jadi hari ini kita ada kegiatan pengawasan terpadu dengan teman-teman BPJS tenaga kerja dan kesehatan,” ucap Nurainia Silvia kepada media saat ditemui di kantornya, Selasa (17/10).

Kegiatan aspadu pada hari ini, kata dia, untuk sedikit memberikan peringatan pada perusahaan-perusahaan yang ada bermasalah dengan BPJS.

“Kebetulan hari ini pihak pabrik juga sudah datang di kantor saya untuk melakukan konfirmasi berkaitan dengan kejadian kemarin, karena ada kasus kecelakaan kerja. Memang sengaja kita panggil mereka untuk komunikasi,” ungkap Silvia sapaan akrabnya.

Menurut dia, pihak pabrik supaya hadir dulu ke kantor untuk dimintai keterangan awal, sebelum besok turun ke lapangan untuk memastikan itu semuanya. “Jadi kalau hari ini saya ditanyakan apa yang harus saya lakukan, saya harus menunggu besok bagaimana hasilnya gitu,” ujar Silvia.

Lebih lanjut menjelaskan, bagaimanapun juga terkait dengan pelaksanaan K3 di tempat kerja memang menjadi bagian dari tupoksi kami untuk melakukan pengawasan. Dan itu nanti akan disampaikan hasilnya pada pimpinan perusahaan.

“Apa-apa yang memang harus dipenuhi oleh pihak pabrik, jika memang mereka ada kelalaian atau ada ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” ucapnya.

Masih kata dia, sesuai ketentuan hukum, setiap pekerja wajib didaftarkan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, jika terjadi kecelakaan kerja sementara pekerja itu tidak terdaftar BPJS, maka itu menjadi kewajiban perusahaan untuk membayar santunan sesuai dengan apa yang dihitung oleh BPJS.

Lebih jauh, Silvia menambahkan, sama halnya dengan apa yang terjadi kemarin di PT Tujuh Kuda, itu semuanya sudah dibiayai oleh perusahaan, karena memang tidak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, jadi menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Nah, kasus kecelakaan kerja di pabrik pengolahan kayu hingga pekerja tewas itupun akan demikian, jika memang betul – betul pekerja itu bukan peserta BPJS ketenagakerjaan, maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan. Kalau itu tidak dipenuhi maka ada sanksi, yaitu ada sanksi administrasi juga sanksi pidananya,” bebarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *