Pekerjaan di Gondangwetan Diduga tak Sesuai Spek, Dinas PU SDATR Minta Material Harus Diganti

- Redaksi

Sabtu, 28 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Adanya penggunaan bahan material yang diduga tidak sesuai spek pada pekerjaan berupa saluran pembuangan atau jaringan irigasi di Desa Tebas, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menjadi sorotan bagi dinas terkait.

Pasalnya berdasarkan pantauan dilapangan pada Selasa 24 September 2019 siang, bahwa jenis batu yang digunakan pada proses pasangan sebagian besar berwarna merah dan berstruktur padas yang diduga tidak sesuai RAB.

Dalam hal ini, pihak Dinas PU Sumber Daya Air dan Tata Ruang (SDATR) Kabupaten Pasuruan meminta kepada pihak rekanan atau pelaksana lapangan agar segera mengganti material berupa batu yang sudah menjdi ketentuan dalam pekerjaan.

“Nanti tak suruh ganti batunya Mas”. Sepintas ujar Bensu, selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Dinas PU SDATR ketika ditunjukkan hasil dokumentasi video dilapangan Rabu (25/09).

Diketahui, bahwa pekerjaan berupa rehab jaringan irigasi senilai Rp 198 juta lebih dari APBD TA 2019 itu dikerjakan melalui CV Juke juga tidak mencantumkan beasaran volume pekerjaan pada papan informasi yang terpasang.

Selain itu pihak pelaksana diduga juga tidak menerapkan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dilapangan, mengingat terlihat para pekerja yang ada tidak mengenakan perlengkapan safety.

Tentunya hal tersebut melanggar aturan yang sudah dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian PUPR melalui Surat Edaran (SE) kepada badan usaha jasa kontruksi agar wajib mencantumkan biaya K3 diluar biaya dalam rancangan anggaran biaya proyek.

Seperti yang telah tertuang dalam aturan baru pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2018, yakni tentang penerapan standar K3 bagi seluruh perusahaan di tanah air.

Kaitan dengan adanya perusahaan atau badan usaha jasa kontruksi yang tidak menerapkan K3, maka Pemerintah Daerah (Pemda) dengan tegas memberikan sanksi yang mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 1970. ( Ank / ek)

Berita Terkait

ASN dan Pria Beristri di Kebumen Sembunyikan Bayi Hasil Selingkuh
Difitnah Punya Anak, Ridwan Kamil Gercep ke Bareskrim
BLC Kendal Bangkit, Teladani Semangat Bahurekso Sang Pejuang
Sekolah di Indramayu Tanpa Izin, Dana BOS Cair
Pembeli Kondotel ‘Abal-Abal’ Bintoro Pastikan Belum Terima Unit dan SHM Rumah Susun
Sertijab Mengejutkan di Kejari Kota Batu, Siapa Sangka Sosok Ini Jadi Kasi Pidsus Baru
Kami Dipaksa Bayar Setelah Sertifikat Jadi, Jeritan Warga Sugihwaras Gegerkan Lamongan
Brigadir Ade dinyatakan PTDH usai bunuh bayi, kini resmi ajukan banding ke Polri
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 22:44 WIB

ASN dan Pria Beristri di Kebumen Sembunyikan Bayi Hasil Selingkuh

Sabtu, 19 April 2025 - 18:10 WIB

Difitnah Punya Anak, Ridwan Kamil Gercep ke Bareskrim

Sabtu, 19 April 2025 - 01:03 WIB

Sekolah di Indramayu Tanpa Izin, Dana BOS Cair

Jumat, 18 April 2025 - 18:13 WIB

Pembeli Kondotel ‘Abal-Abal’ Bintoro Pastikan Belum Terima Unit dan SHM Rumah Susun

Kamis, 17 April 2025 - 09:51 WIB

Sertijab Mengejutkan di Kejari Kota Batu, Siapa Sangka Sosok Ini Jadi Kasi Pidsus Baru

Berita Terbaru

Bupati Lamongan dan Pangdam V Brawijaya touring naik vespa ke Pantura (ist)

Gaya Hidup

Pakai Vespa, Bupati Lamongan Eksplor Pantura Bareng Pangdam

Minggu, 20 Apr 2025 - 07:12 WIB

Bus Trans Metro Dewata beroperasi kembali di wilayah Sarbagita, Bali (ist)

Politik - Pemerintahan

Transportasi Publik Bali Hidup Lagi, Ini Peran Koster

Minggu, 20 Apr 2025 - 06:52 WIB

Ilustrasi

Hukum - Kriminal

ASN dan Pria Beristri di Kebumen Sembunyikan Bayi Hasil Selingkuh

Sabtu, 19 Apr 2025 - 22:44 WIB

Warga Keboharan bersama polisi mengevakuasi jenazah balita yang ditemukan mengapung di sungai bawah Jembatan Merah Putih (IST)

Peristiwa

Dikira Boneka, Ternyata Jenazah Balita di Sungai Sidoarjo

Sabtu, 19 Apr 2025 - 22:15 WIB

Lisa Mariana (ist)

Hukum - Kriminal

Difitnah Punya Anak, Ridwan Kamil Gercep ke Bareskrim

Sabtu, 19 Apr 2025 - 18:10 WIB