PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Adanya penggunaan bahan material yang diduga tidak sesuai spek pada pekerjaan berupa saluran pembuangan atau jaringan irigasi di Desa Tebas, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur menjadi sorotan bagi dinas terkait.
Pasalnya berdasarkan pantauan dilapangan pada Selasa 24 September 2019 siang, bahwa jenis batu yang digunakan pada proses pasangan sebagian besar berwarna merah dan berstruktur padas yang diduga tidak sesuai RAB.
Dalam hal ini, pihak Dinas PU Sumber Daya Air dan Tata Ruang (SDATR) Kabupaten Pasuruan meminta kepada pihak rekanan atau pelaksana lapangan agar segera mengganti material berupa batu yang sudah menjdi ketentuan dalam pekerjaan.
“Nanti tak suruh ganti batunya Mas”. Sepintas ujar Bensu, selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK) Dinas PU SDATR ketika ditunjukkan hasil dokumentasi video dilapangan Rabu (25/09).
Diketahui, bahwa pekerjaan berupa rehab jaringan irigasi senilai Rp 198 juta lebih dari APBD TA 2019 itu dikerjakan melalui CV Juke juga tidak mencantumkan beasaran volume pekerjaan pada papan informasi yang terpasang.
Selain itu pihak pelaksana diduga juga tidak menerapkan aturan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dilapangan, mengingat terlihat para pekerja yang ada tidak mengenakan perlengkapan safety.
Tentunya hal tersebut melanggar aturan yang sudah dibuat oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama Kementerian PUPR melalui Surat Edaran (SE) kepada badan usaha jasa kontruksi agar wajib mencantumkan biaya K3 diluar biaya dalam rancangan anggaran biaya proyek.
Seperti yang telah tertuang dalam aturan baru pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 5 tahun 2018, yakni tentang penerapan standar K3 bagi seluruh perusahaan di tanah air.
Kaitan dengan adanya perusahaan atau badan usaha jasa kontruksi yang tidak menerapkan K3, maka Pemerintah Daerah (Pemda) dengan tegas memberikan sanksi yang mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 1970. ( Ank / ek)