PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Entah didapat dari mana sumber anggaran yang digunakan untuk mengerjakan sebuah rumah Pompa beserta Jaringan Irigasi (JI) yang terletak diwilayah Desa Kendangdukuh, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan tak jelas.
Pasalnya, hingga mencapai hampir kurang lebih 90 persen progress pekerjaan dilapangan tidak dijumpai plang papan informasi pekerjaan. Tentunya hal itu menimbulkan sebuah pertanyaan dan patut dipertanyakan, berapa besaran anggaran dan bersumber dari mana dana tersebut didapat.
Guna memastikan hal tersebut, awak Radar Bangsa berusaha menemui pihak pekerja atau yang diduga kepala tukang pekerjaan dan pihaknya mengatakan bahwasanya untuk anggaran pekerjaan berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik 2019.
“Itu Mas, kalau yang masalah papan nama nanti menyusul ketika pekerjaan selesai dan itu bilangnya Ibu Tri (red,sambil menyebutnya orang dinas)”. Kata pihak perwakilan pekerja dilapangan, yang enggan menyebutkan namanya pada Selasa (3/12) siang.
Ketika disinggung asal usul anggaran, Dirinya melimpahkan jawaban dengan cara menghubungi langsung ke pihak pelaksana bernama Khoiri dan pihak pelaksananya pun melalui via telepon menjelaskan bahwa papan pekerjaan memang tidak ada.
“Kalau masalah papan itu ke kantor dinas saja Pak, karena yang berwenang kan kantor. Jadi sampeyan langsung ke kantor dinas saja, dan tanyakan kenapa kok nggak ada. (red,ketika ditanya mengenai sumber anggaran, Ia mengatakan) “Kalau nggak salah itu anggaran dari DAK”. Tambahnya Khoiri, dalam penjelasannya melalui via telepon milik kepala tukang dilapangan.
Melihat kondisi dilapangan, jelas keberadaan pekerjaan rumah pompa dan jaringan irigasi yang tanpa dilengkapi plang informasi tersebut membuat informasi yang berkembang menjadi kabur alias tidak jelas dan sarat akan permainan.
Dengan keberadaan pekerjaan yang tidak dilengkapi plang papan informasi pekerjaan, tentu hal itu melanggar undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik seperti yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) dan (2).
Selain itu dengan tidak adanya papan informasi, juga akan sarat penyimpangan yang mana bertentangan dengan Peraturan Pemerintah nomor 13 pasal 3 terhadap transparansi, akuntabilitas, akurasi dan obyektif. (Ank/ek)