Pelaku Kejahatan Seksual, Oknum Lurah, Ustad dan Pekerja Swalayan di Tanjung Pinang Terancam Dikebiri

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak memberikan keterangan Pers [IST]

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Komnas Perlindungan Anak mengutuk keras Lurah, Ustad dan pekerja Toko Swalayan pelaku kejahatan seksual terhadap dua anak masing-masing usia 13 tan 11 tahun secara berulang di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Ketiga pelaku sudah patut dikenai pidana pokok 20 tahun penjara dengan hukuman tambahan berupa Kebiri (Kastrasi).

Perbuatan ketiga pelaku ini merupakan tindakan pidana luar biasa (extraordinary crime) dan khusus. Dengan demikian penyelesaian hukumnya harus khusus dan berkeadilan.

Bacaan Lainnya

Tidak ada toleransi terhadap kejahatan luar biasa ini. Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang tatalaksana Kebiri serta UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Yahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI.No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak patut diterapkan dengan ancaman pidana pokoknya maksimal seumur hidup.

Demi keadilan dan kepastian hukum ketiga Pedator dan monster terhadap ke dua anak ini, patut dihukum maksimal, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (KOMNAS ANAK) dalam keterangan persnya di kantornya di Jakarta Jumat (28/05/2021).

Atas kerja cepat jajatan satreskrimum Polres Tanjungpinang dalam mengungkap tabir kekerasan seksual bergerombol ini (gengRAPE), Komnas Perlindungan mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terima kasih setinggi-tingginya. Oleh karenanya Komnas Perlindungan Anak mendukung Polres Tanjungpinang untuk menerapkan tindak pidana khusus dan luar biasa yang dilakukan pelaku.

Lebih jauh Arist Merdeka menjelasankan,dalam keterangan persnya, untuk pendampingan terhadap 2 korban, KOMNAS Perlindungan Anak segera membetuk Tim Rehabilitasi Sosial anak guna melakukan mitigasi trauma terhadap korban disamping pengawalan proses hukum.

Dari kejadian ini, diharapkan pemerintah Tajungpinang hadir untuk menyelamatan dan memberi perlindungan bagi korban. Dinas Sosial dan Kadis PPPA tak boleh tinggal diam. Harus bergerak.

Harapanya atas kejadian ini pemerintah Kota Tanjungpinang bergerak mencanangkan Grerakan Perlindungan Anak ditiap-tiap Rumah tangga, kelurahan desa dusun dan kampung. (****)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *