Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook

- Redaksi

Jumat, 10 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi

ilustrasi

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – SA (28), Warga Desa Tebluru, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan, akhirnya ditangkap oleh Polsek Solokuro setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone. Pencurian tersebut terjadi pada 28 Desember 2024 lalu, ketika korban, AM (35), kehilangan handphone Samsung A15 warna biru miliknya yang diletakkan di kandang bebek milik H. Darbi di Desa Tebluru.

Kejadian bermula sekitar pukul 01.00 WIB, saat AM terbangun dan menyadari handphone miliknya sudah hilang. Tanpa menunggu lama, AM segera meminta bantuan temannya untuk melacak keberadaan handphone tersebut.

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, pelaku SA berhasil menjual handphone curian tersebut melalui media sosial Facebook. “Pelaku sempat menawarkan handphone curian di Facebook, yang akhirnya mengarah pada penangkapannya,” jelas Hamzaid, Jumat (10/1/2025).

Langkah penyelidikan dimulai ketika teman korban menemukan sebuah postingan yang menawarkan handphone Samsung A15 warna biru seharga Rp 1.400.000. Curiga bahwa handphone yang dijual tersebut adalah milik AM, teman korban segera menghubungi penjual dan merencanakan transaksi.

Namun, sebelum bertemu dengan pelaku, teman korban melaporkan temuan ini ke Polsek Solokuro. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Solokuro, AKP Aris Sugianto, memerintahkan Tim Opsnal Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap SA di Kecamatan Karanggeneng, sekaligus menyita barang bukti handphone curian tersebut.

“Korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta akibat kehilangan handphone itu,” tambah Hamzaid.

SA kini mendekam di tahanan Polsek Solokuro dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Mantan Kabareskrim Susno Duadji : Dugaan Korupsi Dana CSR BI Adalah Kejam dan Menghancurkan Kepercayaan Publik – RadarBangsa Lamongan
Kalapas Semarang hadiri kegiatan bakti sosial IKA AKIP POLTEKIP
Empat Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Lamongan, Termasuk Penadah
Buron Kasus e-KTP, Paulus Tannos Ditangkap Otoritas Singapura – RadarBangsa Lamongan
Barak Narkoba Digrebek, Kodim 0208 Asahan Amankan 19 Tersangka dan Sabu
Pembunuhan di Warung Kopi, Polres Lamongan Gelar Rekonstruksi
Polres Probolinggo Periksa Oknum LSM dan Wartawan Terkait Pemerasan Kades – RadarBangsa Lamongan
Satresnarkoba Polres Lamongan Amankan Pelaku Peredaran Pil Dobel L
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:35 WIB

Mantan Kabareskrim Susno Duadji : Dugaan Korupsi Dana CSR BI Adalah Kejam dan Menghancurkan Kepercayaan Publik – RadarBangsa Lamongan

Jumat, 24 Januari 2025 - 20:09 WIB

Kalapas Semarang hadiri kegiatan bakti sosial IKA AKIP POLTEKIP

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:49 WIB

Empat Pelaku Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Lamongan, Termasuk Penadah

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:19 WIB

Buron Kasus e-KTP, Paulus Tannos Ditangkap Otoritas Singapura – RadarBangsa Lamongan

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:20 WIB

Barak Narkoba Digrebek, Kodim 0208 Asahan Amankan 19 Tersangka dan Sabu

Berita Terbaru

Tim Dinkes P2KB bersama Tim DLH dan perangkat Desa Kolor, saat Meninjau Kondisi Taman Tajamara, Sumenep, Jawa Timur. (Ist)

Politik - Pemerintahan

DLH Sumenep Tinjau Genangan Air dan Kerusakan Assesoris Taman Tajamara

Jumat, 24 Jan 2025 - 21:04 WIB

Hukum - Kriminal

Kalapas Semarang hadiri kegiatan bakti sosial IKA AKIP POLTEKIP

Jumat, 24 Jan 2025 - 20:09 WIB