CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cidaun menciptakan sejarah baru dengan melantik 1.463 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menjalankan tugasnya pada 209 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 14 Februari 2024. Keberhasilan pelantikan ini menjadi suatu prestasi tersendiri di kecamatan terluar Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. Acara tersebut disaksikan oleh pihak KPU RI, DKPP RI, KPU Provinsi Jawa Barat, dan KPU Kabupaten Cianjur.
Pantauan RadarBangsa.co.id pada saat Pelantikan yang dilaksanakan di 14 desa sekecamatan Cidaun dan dihadiri langsung oleh sejumlah pejabat, antara lain, KPU RI Parsadaan Harahap, DKPP RI Tio, KPU Provinsi Jawa Barat, KPU Kabupaten Cianjur, serta Forkopimcam Cidaun. Acara berlangsung di lapangan hijau Jayanti, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat pada Kamis (25/01/2024).
Parsada Harahap, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Penelitian, dan Pengembangan KPU RI, menjelaskan bahwa kehadiran mereka adalah untuk melakukan supervisi dan monitoring pelantikan menggunakan CCTV. “Evaluasi dari pemilu sebelumnya dan Pilkada 2020 telah mendorong KPU RI untuk mengambil beberapa kebijakan guna meningkatkan demokrasi Indonesia dan mengurangi insiden yang merugikan, terutama terkait dengan kesejahteraan KPPS,”jelasnya.
Salah satu kebijakan yang diambil adalah pembatasan usia KPPS antara 17 hingga 55 tahun dan persyaratan kesehatan yang ketat. “Harapannya, hal ini dapat mengurangi risiko insiden serupa dengan pemilu sebelumnya. Kerjasama dengan BPJS dan pemerintah daerah memberikan fasilitas kesehatan kepada KPPS, serta peningkatan honor dari Rp 550.000,- menjadi Rp 1.100.000,- sampai dengan Rp 1.200.000,”imbuhnya.
Parsada Harahap juga menjelaskan bahwa KPPS mendapatkan persiapan santunan dan tunjangan kecelakaan serta kematian, yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan RI. Meskipun semua persiapan telah dilakukan, diharapkan agar tidak terjadi insiden yang merugikan.
“Dalam periode ini, KPU mengambil kebijakan untuk memberikan Bimbingan Teknis (BINTEK) kepada tujuh anggota KPPS setelah dilantik, sehingga pemahaman mereka dapat merata. Masa jabatan KPPS ini berlangsung selama 20 hari hingga pemungutan suara pada 14 Februari 2024. Harapannya, KPPS dapat melakukan sosialisasi dengan baik, mengingat mereka merupakan ujung tombak yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di wilayah desa/keluraha,”jelasnya.
Selain melakukan supervisi terhadap pelantikan KPPS, KPU RI Parsadaan Harahap bersama DKPP RI Tio juga berkontribusi pada kelestarian lingkungan dengan melakukan penanaman pohon di pantai cemara. “Ini adalah bagian dari upaya kesadaran terhadap lingkungan yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia oleh KPU RI dan DKPP RI,”pungkasnya.