LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pengisian formasi jabatan Sekdes yang ada Diwilayah Kecamatan Ngimbang, Baru dua Desa yang telah melaksanakanya yaitu Desa Jejel dan Desa Gebangangkrik pada Hari Kamis 19/11, lalu.
Jabatan Sekdes melalui jalur Mutasi secara Hukum sudah sah, mengingat disitu sudah tertuang dalam Perbubnya maupun dari peraturan Kemendagri, bahwa pengisian perangkat Desa (Sekde) bisa Dipilih dari unsur perangkat Desa itu sendiri, dengan catatan sudah dianggap mampu secara administrasinya.
Seperti yang diungkapjan oleh Kepala Desa Jejel Ja’in, pada RadarBangsa.co.id group SiberIndo.co, terkait pengisian Sekertaris Desa (Sekdes) yang melalui jalur mutasi, tentu sebelumnya sudah banyak hal yang sudah dipertimbangkan, baik dari tingkat kedisiplinan kerja maupun ditinjau dari pengalaman administrasinya sudah dianggap mampu, akhirnya melalui hasil musyawarah Desa ada kesepakatan bersama.
Hingga pada Hari kamis 19/11 ,jam 09.00 WIB, Pemerintahan Desa Jejel secara resmi telah melantik Darpin yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Kesra, sekaligus sebagai Plt Sekdes.
Turut hadir dalam proses pelantikan dan pengambilan sumpah Sekdes Desa Jejel, Camat, Kapolsek, Koramil, BPD, LPM, tokoh masyarakat, tokoh agama, beserta karangtaruna.
Awal sambutan Camat Ngimbang Rozikin, sedikit menyampaikan kepada Sekdes yang baru, bahwa jabatan Sekdes tidak lagi sama pada jabatan sebelumnya, tentunya Sekdes kinerjanya harus lebih disiplin dan harus mampu melaksanakan administrasi Desa secara umum. terangnya
Harapnya juga tetap jalin kerja sama yang baik antar perangkat, dan selalu koordinasi dengan kepala Desa.
Terlihat dalam proses acara tersebut, bahwa Pemerintahan Desa Jejel telah mentaati protokol Kesehatan covid 19, yang sudah diatur, mulai tempat cuci tangan, dan para undangan memakai masker, hingga acara berjalan aman, kondusif, dengan menikmati jamuan makan yang sangat sederhana.
(Pras)