BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Pj Bupati Bondowoso Drs. Bambang Soekwanto melalui Pj Sekda melantik dan mengangkat sumpah atau janji jabatan Administrasi susulan.
Pelantikan tersebut merupakan langkah susulan berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Bondowoso, Selasa (28/5/24)
Pj Sekda Haeriah Yuliati mengatakan pelantikan ini merupakan pelantikan susulan dari pelantikan sebelumnya.
“Pada saat pelantikan kemarin itu yang bersangkutan tidak bisa hadir karna alasan tertentu jadi dilakukan pelantikan tersendiri,” kata Pj Sekda.
Sementara itu hasil realisasi kebijakan pelantikan dengan proses rotasi, penataan ulang dan Promosi terhadap ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Pentaan ulang lingkup Pemerintahan Kabupaten Bondowoso diakui sebagai hasil rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri.
Hal ini disampaikan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Bondowoso, Haeriah Yuliati usai melantik susulan terhadap empat ASN di aula kantor BKPSDM Bondowoso
DALAM PROSESI PELANTIKAN SUSULAN DIANTARANYA,
Ir. Edy Subagio S. MSi ~ Sekretaris Pada Dinas Perhubungan.
Slamet Wahyu Sofyan SH ~ Sekretaris pada kecamatan Ijen.
Slamet Hariyadi S.Sos ~ Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada kecamatan Ijen.
Megawati SP. MM ~ Sekretaris Kelurahan Nangkaan.
“Pelantikan ini dilakukan karena yang bersangkutan pada saat pelantikan kemarin memang tidak hadir dengan alasan ada yang sakit dan juga ada yang di luar kota,” jelasnya.
Menurutnya, Pemkab Bondowoso sudah barang tentu mengambil kebijakan sesuai regulasi dan tidak akan berani melakukan di luar ketentuan aturan.
“Pada dasarnya, apa yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan regulasi. Proses ini cukup panjang, jika kami mau seenaknya mungkin tidak perlu menunggu terlalu lama,” katanya.
Haeriah menjelaskan, proses enam bulan yang dilakukan sudah melalui konsultasi dengan BKN.
Kemudian, mengajukan ke BKN dan BKN juga ketika ada yang tidak sesuai mereka kembalikan untuk direvisi dan ketika sesuai maka, pihak BKN menurunkan pertek.
“Dari pertek itulah kami ajukan izin pelantikannya kepada Kemendagri dan semua proses tersebut sudah kami lakukan.
Dijelaskan, direkomendasi KASN itu ada beberapa item yang pertama, yang harus dikembalikan itu adalah yang pejabat tinggi Pratama atau eselon dua sebanyak delapan orang.
Sementara untuk 220 untuk dilakukan penataan ulang itu bisa kembali sesuai dengan regulasi aturan bisa juga ditata sesuai dengan kebutuhan organisasi ataupun kewenangan dari Bupati.
“Itu sudah dilakukan, evaluasi di TPK. Jadi, di situ sudah jelas untuk dilakukan penataan ulang melalui TPK,” pungkasnya.