Pelantikan Susulan, Begini Penjelasan Pj Sekda Bondowoso

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Pj Bupati Bondowoso Drs. Bambang Soekwanto melalui Pj Sekda melantik dan mengangkat sumpah atau janji jabatan Administrasi susulan.

Pelantikan tersebut merupakan langkah susulan berlangsung di Aula BKPSDM Kabupaten Bondowoso, Selasa (28/5/24)

Pj Sekda Haeriah Yuliati mengatakan pelantikan ini merupakan pelantikan susulan dari pelantikan sebelumnya.

“Pada saat pelantikan kemarin itu yang bersangkutan tidak bisa hadir karna alasan tertentu jadi dilakukan pelantikan tersendiri,” kata Pj Sekda.

Sementara itu hasil realisasi kebijakan pelantikan dengan proses rotasi, penataan ulang dan Promosi terhadap ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN)

Pentaan ulang lingkup Pemerintahan Kabupaten Bondowoso diakui sebagai hasil rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri.

Hal ini disampaikan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah Bondowoso, Haeriah Yuliati usai melantik susulan terhadap empat ASN di aula kantor BKPSDM Bondowoso

DALAM PROSESI PELANTIKAN SUSULAN DIANTARANYA,

Ir. Edy Subagio S. MSi ~ Sekretaris Pada Dinas Perhubungan.

Slamet Wahyu Sofyan SH ~ Sekretaris pada kecamatan Ijen.

Slamet Hariyadi S.Sos ~ Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada kecamatan Ijen.

Megawati SP. MM ~ Sekretaris Kelurahan Nangkaan.

“Pelantikan ini dilakukan karena yang bersangkutan pada saat pelantikan kemarin memang tidak hadir dengan alasan ada yang sakit dan juga ada yang di luar kota,” jelasnya.

Menurutnya, Pemkab Bondowoso sudah barang tentu mengambil kebijakan sesuai regulasi dan tidak akan berani melakukan di luar ketentuan aturan.

“Pada dasarnya, apa yang kami lakukan itu sudah sesuai dengan regulasi. Proses ini cukup panjang, jika kami mau seenaknya mungkin tidak perlu menunggu terlalu lama,” katanya.

Haeriah menjelaskan, proses enam bulan yang dilakukan sudah melalui konsultasi dengan BKN.

Kemudian, mengajukan ke BKN dan BKN juga ketika ada yang tidak sesuai mereka kembalikan untuk direvisi dan ketika sesuai maka, pihak BKN menurunkan pertek.

“Dari pertek itulah kami ajukan izin pelantikannya kepada Kemendagri dan semua proses tersebut sudah kami lakukan.

Dijelaskan, direkomendasi KASN itu ada beberapa item yang pertama, yang harus dikembalikan itu adalah yang pejabat tinggi Pratama atau eselon dua sebanyak delapan orang.

Sementara untuk 220 untuk dilakukan penataan ulang itu bisa kembali sesuai dengan regulasi aturan bisa juga ditata sesuai dengan kebutuhan organisasi ataupun kewenangan dari Bupati.

“Itu sudah dilakukan, evaluasi di TPK. Jadi, di situ sudah jelas untuk dilakukan penataan ulang melalui TPK,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rapat Koordinasi dan Peresmian Perpustakaan Kelurahan Muktiharjo Kidul Semarang
LSM DRBI Soroti Dinas Lingkungan Hidup Indramayu
Pangdam IV/Diponegoro Resmikan Dua Jembatan Gantung Merah Putih di Tegal
Akibat Penutupan Perlintasan Kereta Api Muktiharjo Kidul Muncul Polemik
Polres Lamongan Kolaborasi dengan Perikanan dan Perhutani Dukung Ketahanan Pangan
Pangdam IV/Diponegoro dan Forkopimda Jawa Tengah Peringati Hari Pahlawan Bersama
Debat Perdana Pilwali Kediri Yakinkan 200 ribu Pemilih
Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Semarang Berdayakan Lahan Pertanian

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 22:12 WIB

Rapat Koordinasi dan Peresmian Perpustakaan Kelurahan Muktiharjo Kidul Semarang

Senin, 18 November 2024 - 19:52 WIB

LSM DRBI Soroti Dinas Lingkungan Hidup Indramayu

Jumat, 15 November 2024 - 17:32 WIB

Pangdam IV/Diponegoro Resmikan Dua Jembatan Gantung Merah Putih di Tegal

Rabu, 13 November 2024 - 15:28 WIB

Akibat Penutupan Perlintasan Kereta Api Muktiharjo Kidul Muncul Polemik

Selasa, 12 November 2024 - 18:04 WIB

Polres Lamongan Kolaborasi dengan Perikanan dan Perhutani Dukung Ketahanan Pangan

Berita Terbaru