CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan Cidaun menggelar kegiatan “Penguatan Kapasitas Training of Trainers (ToT) dan Pelatihan Saksi Peserta Pemilu” di Balai Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Rabu (07/02/2024).
Acara pelatihan dihadiri oleh pengurus partai politik, saksi calon presiden dan wakil presiden, serta komisioner Panwaslu Kecamatan Cidaun. Moch Abdul Aziz, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data, dan Informasi, memimpin acara ini bersama stafnya. Mereka juga didampingi oleh Wildan Nurjamil, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, serta Gentar Hadianto, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Hadir juga perwakilan gabungan partai politik untuk pemilu presiden dan wakil presiden, serta partai politik peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, serta calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah, dengan tujuan memastikan kelancaran, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pemungutan suara.
Ahmad Sibaweh. S. Pd, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cidaun, menjadi pemateri utama. Dia menjelaskan peran penting saksi Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam menjaga kualitas hasil pemilu, termasuk memastikan kepatuhan penyelenggara pemilu terhadap aturan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
“Saksi memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan integritas pemilu. Mereka diharapkan mengawasi proses pemungutan suara, mencatat peristiwa-peristiwa penting, dan melaporkan pelanggaran atau ketidakberesan kepada otoritas terkait,” jelas Ahmad Sibaweh.
Ahmad juga menekankan pentingnya keberanian saksi untuk menyampaikan keberatan terhadap tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi dan integritas pemilu.
Persyaratan menjadi saksi, termasuk memiliki surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pasangan calon, ditegaskan sebagai bagian dari upaya memastikan kredibilitas dan transparansi dalam proses pemilihan.
“Kami mendorong para saksi untuk memperhatikan dengan seksama seluruh tahapan pemungutan suara, dan memastikan prosesnya berjalan dengan lancar dan adil,” imbuh Ahmad.
Sebelumnya, Panitia Pelaksana kegiatan, Ahmad Rivai. S. Kep., Ners, menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan serentak di Kabupaten Cianjur pada Rabu, 7 Februari 2024, pukul 13.00 WIB. Kehadiran peserta diharapkan dapat memberikan semangat bagi penyelenggara untuk menjalankan pemilu dengan baik.
Kegiatan ini dibuka oleh komisioner Moch Abdul Aziz, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Data, dan Informasi, yang menyatakan harapannya agar pemilu berlangsung dengan integritas yang tinggi dan terjamin keadilan bagi semua pihak.
Wildan Nurjamil, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, sebagai salah satu pemateri, memberikan penekanan pada tugas dan tanggung jawab saksi di TPS serta aspek hukum yang terkait.