LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pelayanan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamongan kembali dikeluhkan oleh warga. Warga meyebut untuk permohonan pengurusan peta bidang butuh waktu hingga bertahun-tahun lamanya.
“Waktu penyelesaian permohonan, ambil contoh untuk pengurusan peta bidang bisa makan waktu hampir satu tahun masih belum ada kepastian kapan selesainya,” ujar Hadi Mulyono (40) warga Kembangbahu Lamongan, Jumat (03/12).
Ia mengungkapkan, kurang lebih waktu itu 10 bulan terhitung dari berkas diterima di kantor BPN Lamongan semua persyaratan dan berkas permohonan sudah dilengkapi semuanya.
“Sementara mengutip Peraturan Kepala Badan Pertanahan dan atau ATR No 1 tahun 2010 tentang standart pelayanan. Untuk perkara permohonan peta bidang penyelesaiannya ialah 12 hari kerja sejak berkas itu diterima,” terang Hadi.
Menurut dia, dalam kurun waktu katakanlah jangka waktu yang diberikan satu bulan atau sampai tiga bulan masih bisa kita maklumi. Nah, kalau sudah lebih dari tiga bulan ini kan sudah tidak wajar.
“Saya berharap kantor BPN Lamongan harus segera berbenah diri, salah satunya yaitu persoalan memberikan kepastian hasil dari produk layanannya kepada masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sangat tidak elok apabila salah satu lembaga di bidang pertanahan dari perwakilan pusat, kemudian memberi contoh pelayanan yang buruk dan sangat lamban seperti ini.
“Berkas sudah dilengkapi 8 bulan yang lalu, namun sampai sekarang masih belum ada kepastian kapan peta bidangnya itu akan selesai,” bebernya.
Ia menuturkan, berkas permohonan bilangnya dicek oleh petugas pertanahan secara berkala tiap minggunya. Dan katanya lagi, masih ada di bagian penggambaran dan di petugas ukur.
“Ini kan bukti pelayanan yang berbelit-belit, saling melempar tanggung jawab. Dikhawatirkan, nantinya juga ujung-ujungnya masyarakat yang dirugikan atas buruknya dan lambannya pelayanan tersebut,” pungkasnya.