Pemanfaatan Lahan Bekas Tambang PTBA, Dari Persemaian Hingga Wisata

Lahan

MUARA ENIM, RadarBangsa.co.id – Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), bersama PT PLN Energi Primer Indonesia dan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta, menyelenggarakan Diskusi Kelompok Fokus dengan tema “Ekonomi Sirkuler Melalui Revitalisasi Lahan Kritis” pada tanggal 23-24 Maret 2024. Venpri Sagara, General Manager PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Unit Pertambangan Tanjung Enim, menjadi salah satu pembicara dalam acara yang diadakan di Yogyakarta ini.

Dalam paparannya, Venpri menjelaskan bahwa PTBA telah menerapkan ekonomi sirkuler dalam rehabilitasi DAS dan reklamasi lahan bekas tambang. Salah satu cara yang digunakan adalah dengan memanfaatkan lahan pasca tambang untuk pembangunan pusat persemaian. Bibit tanaman yang dihasilkan dari pusat persemaian di lahan pasca tambang tersebut kemudian digunakan untuk rehabilitasi DAS.

Bacaan Lainnya

“Saat ini, pusat persemaian menghasilkan 500 ribu bibit per tahun. PTBA menargetkan peningkatan kapasitas produksi bibit tanaman menjadi 2-3 juta bibit per tahun dengan memanfaatkan lahan pasca tambang. Jadi, peningkatan kapasitas ini akan disesuaikan dengan kemajuan reklamasi lahan,” kata Venpri.

Rehabilitasi DAS dilakukan oleh PTBA di beberapa lokasi, antara lain Kabupaten Banyuasin, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, dan Kabupaten Kulon Progo dengan total penanaman mencapai 4 juta batang dari berbagai jenis tanaman. PTBA melibatkan masyarakat sejak tahap pra-kegiatan, jasa pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, hingga pasca-kegiatan rehabilitasi DAS.

“Kami memberikan prioritas pada tanaman produktif seperti buah-buahan, serta tanaman mangrove dan endemik. Realisasi dari program rehabilitasi DAS yang telah dilakukan oleh Bukit Asam telah memberikan dampak terhadap sekitar 222.000 hari kerja orang (HOK), dengan nilai perputaran ekonomi sekitar Rp 22 miliar. Nilai ini akan terus bertambah seiring dengan pemenuhan seluruh kewajiban atas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH),” ujar Venpri.

Ekonomi sirkuler juga diterapkan oleh PTBA melalui program Tanjung Enim Kota Wisata, yang merupakan bagian dari upaya reklamasi alternatif. Berbagai destinasi wisata baru telah dibangun, seperti Museum Batubara yang dilengkapi dengan jalur lorry bawah tanah, Mini Zoo, dan Waterpark.

Kota Wisata Tanjung Enim juga akan memiliki Botanical Garden yang dibangun di atas lahan pasca tambang seluas kurang lebih 17 hektare (ha). Botanical Garden ini diharapkan menjadi destinasi wisata edukasi mengenai keanekaragaman hayati, dengan koleksi tanaman dari berbagai wilayah Indonesia.

“Mendekati Lebaran, saya pikir mereka yang melakukan perjalanan ke Palembang dan sekitarnya bisa mampir untuk berwisata ke Tanjung Enim. Hanya dalam tahun 2023 saja, sudah ada seratus ribuan wisatawan yang mengunjungi museum. Masih banyak yang bisa datang. Dengan jalan tol Palembang-Prabumulih yang sudah dibuka, berwisata di Tanjung Enim bisa menjadi pilihan liburan yang menarik menjelang Hari Raya Idul Fitri,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Koordinator Pengendalian Pemanfaatan dan Pelestarian Hutan Kemenko Marves, Fatma Puspitasari, menyoroti tantangan yang dihadapi industri pertambangan sebagai pihak yang sering dituduh sebagai penyebab kerusakan lahan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) banyak menggunakan Pinjam Pakai Kawasan Hutan, dengan kewajiban melakukan reklamasi dan rehabilitasi DAS.

Berdasarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, luas lahan kritis nasional pada tahun 2000 mencapai 4,9 juta ha. Luasannya tersebar di kawasan hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi, dan di luar kawasan hutan.

“Jika tidak dilakukan tindakan untuk mencegah dan memperbaiki lahan kritis, maka luasan tersebut akan terus bertambah. Pada skenario baseline, diproyeksikan bahwa luas lahan kritis akan meningkat menjadi 19 juta ha di tahun 2024,” ungkap Fatma.

Fatma memberikan apresiasi terhadap kontribusi ekonomi sirkuler yang telah dikembangkan oleh PTBA. Pemahaman tentang kondisi, kewajiban, dan regulasi Pinjam Pakai Kawasan Hutan akan membantu dalam merencanakan serta menentukan strategi dan upaya yang tepat dalam pemulihan lahan kritis sekaligus mendorong perekonomian masyarakat.

“Program ini sangat penting untuk memastikan bahwa pemegang Izin PPKH telah memenuhi kewajibannya dalam pemulihan lahan kritis melalui rehabilitasi DAS, sambil melibatkan masyarakat secara langsung dalam transaksi ekonomi,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *