Pembangunan Gedung Untuk oleh-oleh Kampung PIA Gempol Pasuruan, Diduga Penuh Penyimpangan

- Redaksi

Minggu, 29 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Sentral PIA di Dusun Waru Rejo, Desa Kejapanan Kecamatan Gempol

Gedung Sentral PIA di Dusun Waru Rejo, Desa Kejapanan Kecamatan Gempol

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Proyek bantuan untuk Gedung Sentral PIA di Dusun Waru Rejo, Desa Kejapanan Kecamatan Gempol baik yang tahap satu atau kedua penuh dengan kejanggalan dan terindikasi ada satu bentuk penyimpangan, patut Diduga DISPERINDAG Kabupaten Pasuruan yang harus bertanggung jawab selaku Pemberi Proyek Bantuan.

Dengan dasar sesuai temuan dilapangan 1. proyek bantuan tahap satu mulai dikerjakan tanggal 13 Juni 2017 dan proposal permohonan proyek baru dibuatkan oleh pihak disperindag Kabupaten Pasuruan atas nama pemerintah Desa Kejapanan dengan bukti oknum staf disperindag minta tanda tangan kepada kepala desa Kejapanan dan camat Gempol pada tanggal 17 Desember 2017, hasilnya hanya berupa Gedung Sentral induk yang dalamnya kondisi mangkrak kemarin itu.

Baca Juga  2 Pelajar SMA Asal Pasrepan, ternyata Spesialis Ini

Proyek bantuan Gedung Sentral Pia tahap kedua yang dikerjakan bulan November tahun 2019 yang berakhir tanggal 22 Desember 2019 dengan nilai anggaran 1.642.756.000,00,-.dengang rincian hasil Pekerjaan a. Pengecatan gedung induk dan pemasangan granit b. Pembuatan tangga samping dan pagar pengaman pd gedung induk c. Urugkan padat dozer d. Pavingisasi d. Toilet tiga kamar dn lima kran e. Gasebo f. Pembuatan saluran g. Pembuatan pintu gerbang dn pemasangan batu rain h. Pemasangan huruf hias tulisan gedung sentral kue PIA Gempol I. Tambahan leter L.

Baca Juga  RSB 2020 Kepulauan dan Panji GPS Fattah Jasin

Bila dikaji dari besarnya anggaran dengan hasil Pekerjaan terindikasi telah terjadi satu bentuk penyimpangan yang melanggar ketentuan undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999. Pasal 23 tentang penyalah gunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan ketentuan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang ketransparanan informasi publik. (Ari)

Baca Juga  Musancab PKB Gempol Kabupaten Pasuruan, Sarana Konsolidasi Hadapi Pemilu 2024

Berita Terkait

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi PPPK Angkatan 101-110
Cabup Nomor 1 Subandi, Merajut Silaturahmi dengan Kiai-Kiai Kampung di Sidoarjo
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Jumat, 4 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB