PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Proyek bantuan untuk Gedung Sentral PIA di Dusun Waru Rejo, Desa Kejapanan Kecamatan Gempol baik yang tahap satu atau kedua penuh dengan kejanggalan dan terindikasi ada satu bentuk penyimpangan, patut Diduga DISPERINDAG Kabupaten Pasuruan yang harus bertanggung jawab selaku Pemberi Proyek Bantuan.
Dengan dasar sesuai temuan dilapangan 1. proyek bantuan tahap satu mulai dikerjakan tanggal 13 Juni 2017 dan proposal permohonan proyek baru dibuatkan oleh pihak disperindag Kabupaten Pasuruan atas nama pemerintah Desa Kejapanan dengan bukti oknum staf disperindag minta tanda tangan kepada kepala desa Kejapanan dan camat Gempol pada tanggal 17 Desember 2017, hasilnya hanya berupa Gedung Sentral induk yang dalamnya kondisi mangkrak kemarin itu.
Proyek bantuan Gedung Sentral Pia tahap kedua yang dikerjakan bulan November tahun 2019 yang berakhir tanggal 22 Desember 2019 dengan nilai anggaran 1.642.756.000,00,-.dengang rincian hasil Pekerjaan a. Pengecatan gedung induk dan pemasangan granit b. Pembuatan tangga samping dan pagar pengaman pd gedung induk c. Urugkan padat dozer d. Pavingisasi d. Toilet tiga kamar dn lima kran e. Gasebo f. Pembuatan saluran g. Pembuatan pintu gerbang dn pemasangan batu rain h. Pemasangan huruf hias tulisan gedung sentral kue PIA Gempol I. Tambahan leter L.
Bila dikaji dari besarnya anggaran dengan hasil Pekerjaan terindikasi telah terjadi satu bentuk penyimpangan yang melanggar ketentuan undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999. Pasal 23 tentang penyalah gunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan ketentuan undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang ketransparanan informasi publik. (Ari)