KOTA BATU, RadarBangsa.co.id – Proses pembangunan jembatan penyeberangan yang menuju gedung Cafe Temu Kamu and E tri, akhirnya di hentikan sementara pembangunannya oleh dinas terkait Kota Batu. Dihentikan nya bangunan Cafe milik Ibu Nanik yang berlokasi di Desa Beji tersebut karena belum mengantongi ijin secara prinsip dari Kementerian PUPR pusat UPT Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Karena pembangunan jembatan penyeberangan yang di lakukan oleh pihak Cafe Temu Kamu, berada di atas sungai pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Selaku unit pelaksana teknis (UPT) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pusat. Sedangkan tugas BBWS mengelola sumber daya air di wilayah sungai yang ada di wilayah Indonesia.
Kesempatan ini, Santoso selaku pengawas pembangunan Cafe Temu Kamu yang bertanggung jawab pada pemiliknya mengatakan, sementara ini proses pembangunan jembatan penyeberangan kita hentikan. Biarpun proses pembangunan itu besi tulangan lengkap sudah terpasang, dan rencananya di jadwalkan pada tanggal 4 Februari 2025 di lakukan pengecoran jembatan tersebut,”terang Santoso, Jum’at (7/2/25).
Proses pembangunan jembatan yang berada di tepi Jl. Ir. Soekarno Desa Beji Kecamatan Junrejo Kota Batu, masih belum mengantongi ijin secara prinsip. Hal itu berdasarkan pemberitaan dari media RadarBangsa.co.id pada tanggal 3 Februari 2025. Merujuk dari itu, maka dari pihak Pemkot Batu dari dinas terkait di perintahkan untuk menghentikan sementara pembangunan jembatan tersebut.
“Dengan instruksi itu, maka kami selaku penanggung jawab pembangunan Cafe Temu Kamu, merespon anjuran tersebut untuk berhenti dalam aktivitas pekerjaan khususnya pembangunan jembatan penyeberangan. Kami berusaha taat aturan dan patuh, tetapi kita ingin tahu seperti apa standart yang benar pembangunan penyeberangan di atas sungai yang otoritas ijin nya dari BBWS pusat,”papar Santoso.
Seperti digambarkan oleh Santoso, karena sebelah kanan kiri di jembatan yang dia bangun, masih lebih rendah dan sempit di bandingkan dengan bangunan jembatan yang sedang kami lakukan”ungkap Santoso dengan nada kecewa. Pembangunan jembatan kami sudah lebar dan tinggi masih belum bisa di ijinkan, sedangkan sebelah kanan kiri kami kok di ijinkan.
Persoalan ini tolong pemerintah ada standart atau batasan yang bisa di buat acuan oleh kita. Terkait hal ini tidak boleh tebang pilih harus ada perlakukan yang sama dan adil antara pemilik jembatan satu dengan pemilik jembatan lainya. Yang jelas jika pihak kami di minta untuk di bongkar yang harus adil semua kanan kiri jembatan di luar kami harus di bongkar pula. Jika hal itu menyalahi peraturan dan BBWS juga harus memiliki dasar ukuran yang jelas pada publik,”tutupnya.
Penulis : Heru Iswanto
Editor : Zainul Arifin