LAMPUNG UTARA, RadarBangsa.co.id – Anggaran Dana Desa (DD) yang mana dari tahun 2015 dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Kabupaten di seluruh Indonesia, setelah melalui peraturan pemeritah pusat dan daerah dengan tahapan-tahapan maka pemerintah daerah menyalurkan kesetiap desanya masing-masing agar dapat terserap serta di realisasikan di pembangunan fisik dan non fisik oleh desa masing-masing.
Salah satu desa yang berada di Kabupaten Lampung utara (Lampura) telah menerima anggaran Dana Desa (DD) dari tahun 2015 yang mana nilai anggarannya pertahun selalu naik, akan tetapi beberapa tahun ini, kinerja Kepala Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, terindikasi makin memburuk dalam pembangunan fisik. “pada tahun 2018-2019 ada beberapa pembangunan yang diduga mark up,” (27/9/2019).
“Pada tahun 2018 pembangunan sarana olah raga futsal diduga tidak sesuai Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang mana ketebalan lantai meragukan untuk menghasilkan bobot yang berkualitas, pasilitas nyapun minim,” dari tempat istiharahat tidak ada, jaring pembatas atau penahan bola tidak ada sedangkan dari pagu anggaran yang di gelontorkan begitu besar Rp: 168.256.550.,
Saat di konfirmasi melalui via hanpondnya kades Madukoro membantah hal tersebut dia merasa pekerjaannya sudah benar dan sesuai dengan RAB yang ada, ucapnya. Silahkan naikan saja beritanya kalo itu benar tidak sesuai dengan RAB yang ada, nanti saya coba cek lagi ke desa kalo itu benar tidak sesuai dengan RAB yang ada, ucapannya pada, Jumat pukul 10:00/27/09/2019.
Salah satu warga yang engan disebut namanya ketika saat konfirmasi di kediamannya, oleh media ini. “Pembangunan siring pasang yang mana dari kasat mata sangat extrim selain memakai batu berdiri tegak itupun hanya batu satu atau sebelah yang mana di belakang diisi dengan tanah itu mas, setau saya seharusnya memakai batu dan adukan semen bukan tanah mas, saya ada potonya saat masih dikerjakan di HP anak saya mas, sembari iya memangil anaknya guna memperlihatkan poto pekerjaan drainase.
Tambahnya, ini pekerjaan sangat parah mas kami masarakat sangat kecewa dengan pekerjaan seperti ini, yang mana berada di dekat rumah kami mas mau gak mau yaa jika jelek kan kami pula kena danpaknya, jelasnya.
Ditempat terpisah hal senada dikatakan oleh salah satu masyrakat lainnya, “Jika bapak nanya tentang bumdes desa ini, setau kami dibangunkan toko gitu pak, yang mana selain toko ya kami tidak tau yang lain,” apa lagi masalah warung kopi saya tidak melihatnya, cetus nya.
Itu pekerjaan tahun lalu pak, yang tahun ini jika tidak salah dalam pencairan 40 % telah di bangunkan jalan onderlah di dusun 10, dan TPT di dusun 10 Siring Pasang dusun 4, serta gedung posyandu di dusun 6. disinggung terkait tiga peraturan/pilar salah satunya, (PKT) pekerjaan tanda pasangan, yang mana mengacu ke peraturan mutlak 30% dari pagu anggaran yang di kerjakan oleh warga setempat. “ketika di pertanyakan ada tidak mas? ya kami baru tau itu pak setau saya tidak ada pak yang seperti itu disini, lalu kemana dananya iya pak cukup besar juga jika begitu mas dana itu 30% dari pagu anggaran tanya salah satu warga.
Lanjutnya, jika begitu pak tolong sampaikan kepada pemerintah, di Dinas terkait, Inspektorat atau BPK agar dapat turun meninjau kembali pekerjaan yang ada didesa Madukoro ini dari tahun kemarin sampai tahun ini, agar semua jelas dan transparan, tutupnya.bersambung ( Yudi Ihwan )