LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Polres Lamongan menggelar kegiatan Operasi penegakan Prokes dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19. Ops Yustisi penegakan Protokol Kesehatan ini juga dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat covid 19 di Kabupaten Lamongan.
Dasar pelaksanaan Ops Yustisi prokes ini berlandaskan INMENDAGRI No: 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat COVID 19 diwilayah Jawa dan Bali.
Perda Prop No. 2/2020 tentang perubahan atas Perda Prop Jatim No. 1/2019 tentang penyelenggaraan Trantibum dan Linmas
Intruksi Bupati Lamongan Nomor 4 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 diwilayah Kabupaten Lamongan,” ungkap Kasubag Humas Polres Lamongan Iptu Estu Kwindardi. Rabu (07/07/2021).
Adapun kekuatan Personel yang diterjunkan diantaranya, Kabag Ops Polres Lamongan, Kasat Samapta Polres Lamongan, Panit Polsek Kota beserta Anggota Polsek kota lamongan, Pawas dan Padal Polres Lamongan.
Selain itu juga, satu regu Satsamapta Polres Lamongan. satu regu gabungan piket fungsi Polres Lamongan, satu regu Kodim 0812 Lamongan, dua personil Garnisun, satu regu Satpol PP Pemkab Lamongan.
Dengan lokasi sasaran, di depan Polsek kota Jl. Raya Sugio – Lamongan, Pasar burung Lamongan Jl. Kusuma Bangsa. Lik Caffe bandara Jl. Andansari. Soto ayam Jl. Andansari.
Untuk hasil giat Operasi prokes penindakan tipiring dengan 5 pelanggar, sanksi sosial 4 planggar, sanksi tertulis 1 pelanggar. Sedangkan untuk penutupan sementara kegiatan/sita KTP Nihil dan pencabutan ijin Nihil,” tutupnya.
(Ful)