JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan Indonesia, Sri Mulyani mengumumkan daftar penerima bansos subsidi BBM
Dilansir dari berbagai sumber, seperti disampaikan Presiden Joko Widodo, anggaran subsidi pengalihan tersebut jumlahnya mencapai Rp 24,17 triliun.
“Saya berharap agar bantuan sosial ini dapat meringankan beban masyarakat yang dihadapkan pada tekanan berbagai kenaikan harga,” kata Presiden Joko Widodo, Senin (29/8).
Daftar penerima bansos subsidi BBM akan dibagi menjadi tiga, hal tersebut bertujuan agar penerima bantalan sosial tambahan tepat sasaran.
Pemerintah memberikan bantuan sosial tambahan sebesar Rp 24,17 T tersebut guna menjaga daya beli masyarakat akibat melonjaknya harga BBM yang terjadi secara global.
Presiden Joko Widodo meminta kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo untuk menyampaikan kepada masyarakat memberikan bantalan sosial tambahan sebagai bentuk pengalihan Subsidi BBM sebesar Rp 24,17 T.
Dikutip dari Youtube @SekretariatPresiden membagikan informasi daftar penerima bansos subsidi BBM sebagai berikut:
1. 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM)
Daftar penerima bansos subsidi BBM pertama sebanyak 20,65 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT). Pengalihan Subsidi BBM sebesar 12,4 T.
Bantuan Subsidi BBM tersebut akan diberikan selama dua kali, yaitu Rp 300.000 ribu pertama dan Rp 300.000 ribu kedua. BLT Subsidi BBM akan dibayarkan di berbagai PT. Pos Indonesia.
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) dengan alokasi anggaran Rp9,6 triliun, BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang menerima sebesar Rp 600.000 ribu selama satu kali.
Daftar penerima bansos subsidi BBM kedua adalah para pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.
Menteri Ketenagakerjaan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis) agar bisa langsung melakukan pembayaran kepada pekerja.
3. Bantuan Dana dari Pemerintah Daerah (Pemda) sebanyak 2% dari Dana Transfer Umum (DTU)
Daftar penerima Bansos Subsidi BBM ketiga yaitu Pemerintah Daerah (Pemda) diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.
Dalam hal tersebut akan menerbitkan aturan dimana 2% dari Dana Transfer Umum (DTU) yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil) akan diberikan kepada masyarakat.
Masyarakat penerima bantuan dana dari Pemerintah Daerah (Pemda) berupa subsidi transportasi untuk angkutan umum, dari ojek hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.
Dikutip dari Instagram @sekretariat.kabinet juga memberikan informasi mengenai bantuan Subsidi BBM.
“Keterangan Pers Menteri Keuangan @smindrawati @kemenkeuri terkait hasil Rapat Terbatas dengan topik “Antisipasi Dampak Rencana Penyesuaian Harga Pertalite”, Senin, 29 Agustus 2022.
Bantuan bantalan sosial Subsidi BBM sebesar Rp 24, 17 T diharapkan dapat mengurangi tekanan masyarakat karena kenaikan harga.