SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang terlibat dalam tindakan tak terpuji seperti pungutan liar (pungli). Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menekankan pentingnya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M Fikser, kembali mengingatkan anggotanya untuk tidak terlibat dalam pungli. Ia menegaskan bahwa sanksi tegas, termasuk pemecatan, akan diberlakukan bagi anggota yang melanggar.
“Di era Wali Kota Eri Cahyadi, penanganan terhadap pungli sangat tegas. Pelanggaran itu langsung dipecat, tanpa toleransi atau teguran sebelumnya,” kata M Fikser, pada Sabtu (6/1/2024).
Fikser menegaskan bahwa sanksi pemecatan yang diterapkan kepada anggota Satpol PP bukan sekadar retorika. Beberapa anggota sebelumnya sudah dipecat sebagai bukti tindakan nyata terhadap pelanggaran tersebut.
“Bukan hanya kata-kata, tapi kami sudah membuktikannya dengan memecat beberapa anggota yang terlibat dalam tindakan tidak terpuji,” tegasnya.
Fikser mengakui adanya oknum anggota Satpol PP yang terlibat pungli dengan Pedagang Kaki Lima (PKL). Ia menegaskan bahwa oknum tersebut sudah dipecat sebagai konsekuensi dari tindakan melanggar aturan.
Mantan Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya ini menyatakan bahwa telah beberapa kali mengumpulkan anggotanya dan memberi peringatan terkait hal ini. Namun, Fikser menegaskan bahwa tidak akan ada perlindungan bagi oknum yang terlibat pungli.
“Kami sudah berulang kali memberikan peringatan kepada anggota kami. Jika ada yang terlibat dalam pungli, kami tidak akan memberikan perlindungan. Mereka harus menanggung risikonya sendiri,” tegasnya.
Untuk mencegah adanya oknum yang terlibat pungli, Fikser menerapkan pola penugasan anggota dengan melakukan rotasi setiap tiga hari di lapangan. Hal ini dilakukan agar tidak ada anggota yang terus menerus ditempatkan di satu lokasi.
“Kami melakukan rotasi setiap tiga hari agar tidak ada kesempatan untuk berkoloni atau membangun relasi yang melanggar aturan,” ungkap Fikser.
Fikser kembali menekankan bahwa setiap tiga hari sekali, anggota Satpol PP Surabaya melakukan rotasi penugasan di lapangan. Dengan demikian, praktik pungli dapat lebih mudah terdeteksi.
“Rotasi anggota setiap tiga hari adalah langkah preventif. Jadi, jika ada PKL yang membayar oknum A, akan terdeteksi ketika oknum B yang bertugas menertibkan,” jelasnya.
Fikser berpesan kepada anggotanya untuk bekerja sesuai prosedur, menjaga integritas, dan mempertahankan kepercayaan masyarakat sebagai pelindung dan pengayom. “Saya tegaskan kepada anggota Satpol PP, jika terlibat dalam pungli, saya akan melakukan pemecatan,” tutupnya.