BANGKALAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Bangkalan terus memperkuat tata kelola dan efektivitas program keluarga berencana (KB) melalui evaluasi kinerja Tim Pendamping Keluarga (TPK). Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Pratanu, Kantor Pemkab Bangkalan, Jumat (10/10/2025), dengan dihadiri perwakilan dari 18 kecamatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (KBP3A) Bangkalan, Sudiyo, mengatakan evaluasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan akurasi data antara pelaporan kegiatan lapangan dan sistem nasional milik pemerintah pusat, Sistem Informasi Keluarga (SIGA).
“Dari total 817 tim pendamping yang tersebar di seluruh desa dan kelurahan, masih ada dua kecamatan yang belum melaporkan data ke SIGA. Padahal kegiatan dan SPJ-nya sudah selesai. Artinya, pelaporan administrasi di daerah belum sepenuhnya tersinkronisasi dengan sistem nasional,” jelas Sudiyo.
Ia menegaskan, pelaporan SIGA berfungsi sebagai tolok ukur kinerja program KB secara nasional, sehingga setiap TPK wajib memperbarui data setiap kali melaksanakan kegiatan pendampingan. Kedisiplinan dalam input data menjadi kunci bagi keberlanjutan dan akurasi perencanaan kebijakan berbasis keluarga.
Selain persoalan pelaporan, evaluasi juga menyoroti hambatan pencairan honor TPK. Sudiyo menjelaskan, mekanisme pembayaran kini berubah dari sistem Langsung (LS) menjadi Belanja Uang Persediaan (BUP). Sistem ini membatasi pencairan maksimal Rp400 juta per periode, sedangkan total honor TPK per pembayaran bisa mencapai Rp240 juta.
“Begitu satu kali honor dibayarkan, anggaran UP langsung habis dan harus menunggu pengisian ulang. Proses ini membuat pencairan honor agak terlambat di beberapa kecamatan,” ujarnya.
Masalah lain yang mencuat adalah kendala pencairan pulsa komunikasi untuk para pendamping. Banyak TPK mengganti nomor telepon tanpa pemberitahuan, menyebabkan sistem gagal melakukan top-up pulsa otomatis. Akibatnya, usulan baru harus diajukan kembali ke dinas, yang memperlambat komunikasi dan pelaporan di lapangan.
“Kami sudah mengingatkan agar para pendamping tidak sering mengganti nomor, karena sistem hanya mengenali nomor yang sudah terdaftar. Ini penting untuk menjaga kelancaran komunikasi dan pemantauan kegiatan,” tegas Sudiyo.
Selain membahas aspek teknis, kegiatan evaluasi juga menegaskan kembali peran strategis TPK dalam mendampingi calon pengantin, ibu hamil, ibu nifas, dan ibu menyusui. Pendamping keluarga berperan memastikan kesiapan kesehatan calon pengantin sebelum menikah, termasuk pemeriksaan lingkar lengan minimal 22,5 cm dan kadar hemoglobin normal.
“Hasil pemeriksaan menjadi dasar penerbitan sertifikat elektronik Elsimil (Siap Nikah Siap Hamil) yang wajib dimiliki calon pengantin sebelum pernikahan,” tutur Sudiyo.
Melalui evaluasi ini, Pemkab Bangkalan berharap koordinasi antara TPK, puskesmas, dan KUA dapat semakin solid, sehingga program pendampingan keluarga berjalan efektif, transparan, dan selaras dengan kebijakan nasional.
“TPK adalah garda terdepan dalam mewujudkan keluarga sehat dan sejahtera. Pemerintah daerah berkomitmen memperbaiki setiap hambatan agar pelayanan di lapangan semakin optimal,” pungkas Sudiyo.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin