Pemkab Banyuwangi Permudah Penerbitan PBG Lewat Prototipe

Pemkab Banyuwangi

BANYUWANGI, RadarBangsa.co .id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terus berinovasi dalam pelayanan publik, termasuk memfasilitasi layanan perizinan pembangunan gedung yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman Banyuwangi, Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, mengungkapkan bahwa setelah diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) beserta peraturan pelaksananya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021, nomenklatur IMB diubah menjadi PBG.

Bacaan Lainnya

Yayan, sapaan akrab Suyanto, menjelaskan bahwa PBG adalah izin yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk kegiatan pembangunan baru, perubahan, perluasan, pengurangan, atau perawatan gedung sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung (STBG).

“Kami menyadari ada keluhan terkait lamanya penerbitan PBG/SLF. Hal ini dikarenakan pengajuan PBG harus melalui sidang TPA sesuai ketentuan dalam PP No 16 Tahun 2021, dan ini berlaku nasional, bukan hanya di Banyuwangi. Padahal, mungkin saja itu bangunan sederhana. Oleh karena itu, kami berupaya memfasilitasi masalah ini sesuai instruksi Bupati Ipuk,” ujar Yayan.

Lebih lanjut, Yayan menjelaskan bahwa terobosan yang dilakukan Dinas PU untuk mengatasi masalah ini adalah dengan merancang desain prototipe bangunan gedung untuk bangunan sederhana, termasuk rumah tinggal sederhana, rumah tinggal tunggal, tempat praktek bidan/perawat/dokter, apotek, toko tradisional, hingga rumah tradisional Oseng, seperti yang tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banyuwangi Nomor 188/522/KEP/429.011/2023 tentang Desain Prototipe Bangunan Gedung.

“Pada perizinan bangunan gedung dengan desain prototipe ini, pemohon PBG dapat memilih desain yang telah disediakan secara gratis. Desain tersebut dapat dilihat di akun Instagram Dinas PU, website, atau langsung ke Mal Pelayanan Publik lantai 2, serta Kantor PU,”jelasnya.

Yayan menjelaskan bahwa pemohon yang memilih menggunakan desain prototipe dari Pemkab tidak perlu lagi menggunakan jasa konsultan dan tidak perlu mengikuti sidang TPA (Tim Profesi Ahli). Desain prototipe yang disediakan Dinas PU ini telah disupervisi oleh konsultan dan TPA, sehingga telah memenuhi standar teknis. “Hal ini tentu akan menghemat waktu dan biaya. Pemohon hanya perlu memilih desain yang ada dan dapat segera mengajukan tanpa harus menggunakan jasa konsultan teknis dan tanpa sidang TPA,”katanya.

Yayan menambahkan, hingga 28 Juni 2024, tercatat ada 1.217 dokumen PBG-SLF yang telah terbit. “Untuk itu, kemudahan dalam perizinan pembangunan gedung ini terus disosialisasikan Dinas PU kepada masyarakat, salah satunya melalui event Festival Arsitektur Nusantara (FAN) yang menyediakan meja konsultasi bagi para pemohon PBG. Event ini dikunjungi ribuan warga setiap harinya yang ingin menikmati keindahan destinasi AWT di lereng Gunung Ijen,”tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *