GRESIK, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menerima penghargaan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) pada Senin, (28/10/2024). Penghargaan ini merupakan apresiasi atas dukungan dan kerja sama yang luar biasa dalam upaya pemenuhan hak-hak perempuan dan anak yang terdampak perceraian. Keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi berkelanjutan yang digagas oleh Pemkab Gresik, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Gresik, dan Pengadilan Agama Gresik yang berkolaborasi secara formal dengan puluhan pihak dari sektor swasta maupun publik.
Penghargaan tersebut diberikan atas terwujudnya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemkab Gresik, KADIN Gresik, dan Pengadilan Agama Gresik dengan 36 perusahaan swasta, 6 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta 8 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kabupaten Gresik. MoU ini mencakup komitmen kuat untuk menyediakan dukungan menyeluruh bagi perempuan dan anak pasca-perceraian, termasuk bantuan hukum, dukungan finansial, dan akses berkelanjutan terhadap peluang kerja. Dukungan tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan sosial dan ekonomi yang memadai bagi perempuan dan anak agar mampu bangkit dari tantangan akibat perceraian.
Langkah ini menjadi pencapaian yang istimewa karena merupakan inisiatif pertama di tingkat Pengadilan Agama Kabupaten di Indonesia. Keberhasilan ini juga membawa Pengadilan Agama Gresik meraih penghargaan dari Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) sebagai Pengadilan Agama pertama yang menggandeng perusahaan dalam komitmen bersama untuk pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian.
Pada acara penghargaan, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, yang didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Kabupaten Gresik, Zainul Arifin, menyampaikan apresiasi mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat dalam upaya kolaboratif ini. “Penghargaan ini merupakan pengakuan atas upaya kita bersama dalam melindungi dan mendampingi perempuan serta anak pasca perceraian. Komitmen yang kita bangun tidak hanya untuk memberikan perlindungan sementara, tetapi juga membuka jalan bagi kehidupan yang lebih mandiri dan sejahtera bagi mereka,” ujar Sekda Washil.
Inisiatif ini sejalan dengan visi Kabupaten Gresik yang bertekad menjadi wilayah inklusif, ramah perempuan, dan anak. Dengan adanya dukungan dari berbagai perusahaan swasta serta BUMN dan BUMD di Gresik, perempuan dan anak yang terdampak perceraian kini memiliki akses ke layanan pendampingan dan kesempatan pemberdayaan ekonomi yang lebih luas. Melalui MoU ini, perempuan yang baru saja mengalami perceraian akan mendapatkan layanan pendampingan hukum dan psikologis yang ditangani langsung oleh Pengadilan Agama Gresik dan lembaga-lembaga terkait untuk memastikan hak-hak hukum mereka tetap terlindungi.
Selain itu, keterlibatan perusahaan-perusahaan swasta serta badan usaha negara dan daerah dalam kerja sama ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak-hak perempuan dan anak merupakan tanggung jawab kolektif yang tidak hanya berada di tangan pemerintah, melainkan juga seluruh elemen masyarakat. Kabupaten Gresik, melalui kolaborasi ini, telah memberikan contoh teladan bagi daerah lain mengenai pentingnya sinergi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan yang mendukung kesejahteraan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan pencapaian ini, Pemkab Gresik berkomitmen untuk terus memperluas cakupan dukungan dan memastikan terlaksananya program-program berkelanjutan yang bermanfaat bagi perempuan dan anak. Penghargaan ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi seluruh pihak terkait untuk memperkuat kolaborasi guna mencapai kesejahteraan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan.
Penulis : Yud
Editor : Zainul Arifin