GRESIK, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terus menjalin komunikasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait adanya mutasi pegawai yang dianggap melanggar Surat Edaran Kemendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Ahmad Washil Miftahul Rachman, dalam pernyataannya pada Rabu (17/04), menegaskan komitmen Pemerintah untuk selalu taat pada peraturan dan perundangan yang berlaku. Terkait polemik mutasi tanggal 22 Maret 2024, Sekda Washil mengonfirmasi bahwa pihaknya masih menunggu surat rekomendasi resmi dari Kemendagri.
“Dalam menjalankan tugasnya, Pemerintah Kabupaten Gresik selalu berpegang pada prinsip kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tegas Washil.
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo. Menurutnya, sebelum dilaksanakannya mutasi pada tanggal 22 Maret 2024, Pemkab Gresik telah mendapatkan izin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tanggal 4 Maret 2024 untuk melantik jajaran pejabat Eselon II. Namun, dengan adanya surat edaran terbaru dari Kemendagri, keputusan terkait mutasi tersebut akan menunggu rekomendasi resmi dari Kemendagri.
“Kami akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku dan menunggu rekomendasi resmi dari Kemendagri terkait polemik mutasi yang terjadi,” ungkap Agung.
Sebanyak 147 pejabat dilantik dan diambil sumpahnya pada mutasi yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024. Mutasi tersebut juga melibatkan pelantikan pejabat eselon II hasil dari seleksi terbuka jabatan tinggi pratama. Polemik ini mencuat di berbagai daerah setelah adanya Surat Edaran Kemendagri nomor 100.2.1.3/1575/SJ.