LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) guna memastikan hak pekerja tetap terjaga. Posko ini berfungsi sebagai wadah bagi pekerja yang menghadapi kendala dalam menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan dan diberikan satu kali dalam setahun. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional.
Posko pengaduan THR mulai beroperasi sejak Selasa (18/3/2025) dan hingga saat ini telah menangani satu aduan terkait keterlambatan pembayaran. “Kemarin kami baru membuka layanan posko sebagai mandat dari Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk melindungi hak pekerja. Hari ini, kami sudah menerima satu aduan terkait pembayaran THR,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan, Mohammad Zamroni, Rabu (19/3).
Setelah menerima pengaduan, Disnaker akan melakukan konfirmasi kepada perusahaan terlapor dan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan Korwil Lamongan untuk penyelesaian masalah.
Proses pengaduan dapat dilakukan secara langsung di Kantor Disnaker Lamongan, Jalan Jaksa Agung Suprapto, pada hari kerja pukul 08.00–15.00 WIB. Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan secara online melalui tautan https://bit.ly/PoskoTHRLmg2025.
“Pengaduan ini bisa diajukan oleh pekerja maupun perusahaan penyalur THR. Kami membuka layanan secara tatap muka dan online agar memudahkan pelapor,” tambah Zamroni.
Ia berharap program tahunan ini dapat menjamin hak pekerja dalam menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin