Pemkab Lamongan Gelontorkan DBHCT, Dialokasikan Tingkatkan Kesejahteraan Petani Tembakau

Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat menyerahkan bantuan dana cukai tembakau

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Untuk meningkatkan kualitas tembakau produksi petani lokal di Kabupaten Lamongan serta pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), Pemerintah Kabupaten Lamongan melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) Lamongan, memberikan bantuan prasarana dan sarana sumber dana, DBH CHT kepada petani tembakau Ngimbang, Sukorame, Sambeng, Bluluk, dan Mantup, di UPT Pelaksanaan Penyuluhan Pertanian Ngimbang, Kamis (24/11).

Dana sebesar 9,8 Milyar yang diterima melalui Dinas KPP Lamongan ini dialokasikan untuk meningkatkan kesejahteraan petani tembakau dengan pendanaan bahan baku, pembinaan lingkungan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal, pemulihan perekonomian daerah, serta berprioritas pada jaminan kesehatan di bidang kesehatan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita berikan bantuan sebesar 9 milyar yang berasal dari dana cukai ini berupa alat alata produksi pertanian, silahkan yang sudah menerima dimanfaatkan dan dipelihara sebaik-baiknya, dan mudah-mudahan produksi dapat bertahan dengan baik. Dan kedepan mungkin akan ada bantuan bantuan lainnya,” kata Bupati Lamongan Yuhronur Efendi saat menyerahkan bantuan dana cukai tembakau

Secara terperinci bantuan tersebut digunakan untuk pengadaan kendaraan bermotor roda tiga 19 unit, jalan produksi kawasan perkebunan 29 lokasi (sepanjang 7.600 M), normalisasi jaringan irigasi tersier 4 lokasi (sepanjang 4.000 M), handtraktor 11 unit, pupuk NPK 40.500 Kg, alat perajang tembakau otomatis dan kelengkapanya 16 unit, terpal plastik 325 lembar, handsprayer elektrik 300 unit, para-para 100 unit, benih tembakau jawa 4.000 gram, pompa air 5,5 Hp 3 unit dan 4,106 milyar Untuk Asuransi Usaha Tani Tembakau.

Pada kesempatan yang sama Sekertaris Daerah Kabupaten Lamongan Moch. Nalikan mengatakan, secara keseluruhan di Tahun 2022, dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima Kabupaten Lamongan sebesar 48 Milyar yang dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, penegakan hukum, dan kesehatan.

“Untuk Program Asuransi Usaha Tani Tembakau belum bisa terlaksana dikarenakan Payung hukum masih dalam proses pembahasan dari kementrian pertanian dan OJK, pada Tahun 2023 bantuan Asuransi Usaha Tani Tembakau di alihkan ke Asuransi Jiwa (BPJS ketenagakerjaan) bagi Petani Tembakau di Kabupaten Lamongan,” terang Nalikan

Sementara untuk mendanai program dan kegiatan tahun 2023, ketersediaan anggaran DBH CHT sebesar 68,3 milyar, 50% dianggarkan untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% bidang penegakan hukum dan 40% bidang kesehatan.

Diharapkan dengan pemberian DBH CHT petani tembakau Kabupaten Lamongan dapat bergairah dalam usahatani serta dapat menciptakan inovasi terbaru untuk peningkatan produktifitas maupun kualitas mutu tembakau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *