LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – PT Rexline Engineering Indonesia (REI) tengah menuntaskan pemenuhan sejumlah dokumen perizinan menyusul inspeksi mendadak Komisi C DPRD Lamongan yang dilakukan beberapa waktu lalu. Sidak tersebut mengungkap masih adanya kekurangan izin lingkungan serta dokumen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang wajib dipenuhi perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan, Mokhammad Zamroni, mengatakan pihak perusahaan telah berkoordinasi dengan instansi terkait guna melengkapi berbagai kewajiban, termasuk aspek ketenagakerjaan dan keberadaan tenaga kerja asing (TKA).
“Untuk TKA sudah dilaporkan ke Kementerian, Disnaker Provinsi, dan Disnaker Kabupaten. Saat ini tinggal menuntaskan pemberitahuan formal agar administrasinya lengkap,” ujar Zamroni, Rabu (12/11/2025).
Ia menambahkan, pengurusan izin K3 berada di bawah kewenangan berlapis. Dinas tenaga kerja di daerah menangani izin operasional tingkat lokal, sementara Kementerian Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas izin bersifat nasional seperti sertifikasi ahli K3 dan izin penggunaan alat berat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamongan, Andhy Kurniawan, menjelaskan pihaknya telah melakukan pengawasan lapangan dan menerbitkan surat evaluasi tertanggal 22 Oktober 2024. Namun, hingga kini perusahaan masih dalam tahap proses memperoleh persetujuan lingkungan.
“Saat ini PT REI baru memiliki SPPL. Tapi skala kegiatan mereka sudah masuk kategori UKL-UPL, jadi harus mendapatkan persetujuan lingkungan dari DLH Provinsi,” jelas Andhy. Ia menegaskan, perusahaan telah diarahkan untuk menyusun dokumen lingkungan bersama konsultan agar segera bisa diproses di tingkat provinsi.
Dari sisi tata bangunan, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKP-CK), Sefriana Mira Haslinda, menuturkan perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga tengah diselesaikan.
“Bangunan di sisi utara sudah berdiri sejak Agustus 2024, termasuk kantor utama. Sementara bagian selatan akan disesuaikan dengan tata ruang,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah perbaikan tersebut, Pemkab Lamongan berharap seluruh proses perizinan PT REI segera tuntas agar kegiatan operasional perusahaan berjalan sesuai aturan dan prinsip keberlanjutan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin










