Pemkab Lamongan : Pelayanan Publik Tetap Hadir Saat Libur Lebaran

- Redaksi

Rabu, 19 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Lamongan saat upacara (Dok foto pemkab)

ASN Lamongan saat upacara (Dok foto pemkab)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Menghadapi cuti bersama dalam rangka pelaksanaan hari raya keagamaan umat Islam 2023, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dihimbau untuk tetap disiplin dalam menjalankan cuti tersebut.

Menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Pemerintah Kabupaten Lamongan mengeluarkan surat edaran dengan nomor : 065/139/413.032/2023 yang berisikan 5 poin peraturan kedisiplinan untuk dipatuhi dan dijadikan pedoman ASN saat menjalankan cuti bersama tahun ini. Salah satunya ialah pelaksanaan pelayanan publik tetap diberlakukan selama cuti bersama hari raya Idul Fitri 1444 Hijriyah.

“Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Disdukcapil, Kecamatan, Keluruhan, Desa, dan juga fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan untuk tetap memberikan pelayanan pada cuti terhitung dari tanggal 19-25 April. Instansi terkait diharapkan untuk mengatur shift petugas pelayanan serta menginformasikan nama beserta contact person petugas pelayanan,” tutur Sekretaris Daerah Kabupaten Lamongan Moch. Nalikan saat ditemui.

Hal tersebut merupakan wujud dari implementasi program prioritas Lamongan yang diusung Bupati Lamongan Yuhronur Efendi dan Wakil Bupati Lamongan Abdul Rouf yakni 100% pelayanan publik berkualitas.

“Pemkab Lamongan terus hadir memberikan pelayanan kepada publik yang bertujuan untuk menciptakan kondusifitas dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat maupun pemudik. Kamui sediakan layanan kesehatan dan MPP, maupun MPP Mini dan tetap beroperasi,” terang Nalikan.

Adapun poin lainnya yang tercantum dalam surat edaran diantaranya ialah, 1) pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan dan perayaan hari besar lainnya, 2) larangan penggunaan kendaraan dinas saat melangsungkan cuti, 3) memperhatikan protokol perjalanan dalam negeri meliputi mengutamakan bepergian ke wisata dalam negeri, memperhatikan protokol yang ditetapkan Dishub, serta menerapkan protokol kesehatan, 4) kembali melakukan kewajiban dinas usai cuti berlangsung yakni pada tanggal 26 April mendatang.

Berita Terkait

Cek Kartu Keluarga (KK) Online: Kemudahan Akses Layanan Kependudukan di Era Digital
Bupati Kendal Harap Pemimpin Baru Fokus Pembangunan
Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal
Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan
Khofifah Ajak Wamen Giring Ganesha Bahas Pengembangan dan Pelestarian Kawasan Majapahit Trowulan
Aries Agung Paewai Kembali Menjabat Pj Wali Kota Batu, Targetkan Pembangunan Berkelanjutan
Cara Cetak SKP di e-Kinerja BKN untuk Guru
Bupati Lamongan Sidak Pengerukan Drainase Antisipasi Banjir
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 09:08 WIB

Cek Kartu Keluarga (KK) Online: Kemudahan Akses Layanan Kependudukan di Era Digital

Minggu, 12 Januari 2025 - 18:37 WIB

Bupati Kendal Harap Pemimpin Baru Fokus Pembangunan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 19:44 WIB

Lia Istifhama : Kinerja Adhy Karyono Terbukti Maksimal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:38 WIB

Aries Agung Kembali Pimpin Kota Batu, Pj Gubernur Jatim Beri Penghargaan

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:06 WIB

Khofifah Ajak Wamen Giring Ganesha Bahas Pengembangan dan Pelestarian Kawasan Majapahit Trowulan

Berita Terbaru

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Foto Kompas)

Nasional

Hukuman Tak Pantas, Siswa SD di Medan Dapat Perhatian

Senin, 13 Jan 2025 - 07:30 WIB

Penumpan Krl Solo-Jogja (ist)

Ekonomi

KRL Solo-Jogja Siap Layani Sepanjang Hari, Tiket Terjangkau

Minggu, 12 Jan 2025 - 20:54 WIB