Pemkab Lumajang : Pengedar Rokok Ilegal Bisa Dijerat Hukum

- Redaksi

Selasa, 8 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Sutan Wardono yang membuka acara  Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Sutan Wardono yang membuka acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai "Gempur Rokok Ilegal", [KF]

LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Upaya terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk menekan angka peredaran rokok ilegal. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, pemerintah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai “Gempur Rokok Ilegal” yang diikuti oleh kelompok masyarakat dan komunitas bertempat di Aula Istana Kuliner, Selasa (8/12/2020).

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Sutan Wardono yang membuka acara tersebut menyampaikan pentingnya cukai untuk pendapatan negara. Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang sebagai penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan.

Baca Juga  Deklarasi Pasangan HARMONIS Disambut Meriah di Pendopo Mojopurno Madiun

Salah satu barang yang dikenakan cukai adalah rokok. Rokok yang beredar saat ini ada yang tidak memiliki ijin atau tidak bercukai. Hal itu yang harus dicegah peredarannya, karena berdampak pada pendapatan negara. Sutan menyebutkan ada sanksi hukum yang dapat menjerat oknum yang dengan sengaja mengedarkan rokok ilegal.

Baca Juga  Simpan Sabu 4,47 Gram dan Pil 'Setan' 848 Butir, Seorang Pria di Lumajang Dijebloskan ke Jeruji Besi

“Barang siapa yang dengan sengaja menawarkan, mengedarkan atau menjual rokok ilegal maka akan dikenakan sanksi pidana atau denda,” tegasnya.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bekti Sawiji berharap sosialisasi tersebut membawa dampak yang signifikan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal.

Baca Juga  Gelombang Keberanian : Teriakan 'Lamongan Harus Ganti Bupati' Mengguncang

“Dalam penyelenggaran sosialisai masyarakat dapat mencegah peredaran rokok ilegal yang berada di wilayah tempat tinggalnya, warung-warung desa biasanya menjadi sasaran penjualan rokok ilegal,” terangnya.

Selain itu, Bekti berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan jika ada oknum yang menjual produk di luar ketentuan.

(RB/KF)

Berita Terkait

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo
H Subandi, Calon Bupati Sidoarjo Nomer Urut 01, Merangkul Masyarakat untuk Mendengar Aspirasi di Cafe Ekopilogi
DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut
Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan
Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau
Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar
Jelang Hari Jadi ke-79 Jawa Timur, Pj Gubernur Adhy Karyono Pimpin Ziarah di Makam Bung Karno
Geber Sidoarjo, 15 Ribu ASN Serentak Kerja Bakti Bersihkan Kota
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 07:49 WIB

H Subandi, Calon Bupati Sidoarjo Nomer Urut 01, Merangkul Masyarakat untuk Mendengar Aspirasi di Cafe Ekopilogi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 09:25 WIB

DPU CKPP Banyuwangi : Targetkan Rampung Tahun ini Pembangunan Jembatan Karangdoro Terus Dikebut

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:10 WIB

Calon Bupati Sidoarjo H Subandi Hadiri Doa Bersama di Desa Plumbungan

Jumat, 4 Oktober 2024 - 16:04 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Blitar Terdampak Kemarau

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:13 WIB

Pj Gubernur Adhy Salurkan Bansos dan Alat Bantu Disabilitas di Blitar

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB