Pemkab Pasuruan Alokasikan APBD 2020 Untuk Percepatan Penanganan Covid-19

Logo Pemkab Pasuruan/Net

Oleh : Indra Puspita Sari Coronavirus Disease (Covid-19) atau dikenal juga dengan Novel Corona virusbadalah kelompok virus yang menginfeksi saluran pernapasan.

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Coronavirus inipertama kali ditemukan di kota Wuhan China pada akhir Desember 2019, dan sangat cepat sekali menyebar ke beberapa Negara di dunia pada januari 2020.Indonesia sendiri menjadi salah satu Negara yang terdampak adanya pandemiCovid-19 ini.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Indonesia mengumumkan pertama kali adanya kasusCovid-19 ini pada bulan maret 2020. Coronavirus ini sangat cepat penularannya dari manusia ke manusia yang lainnya. Karena begitu cepat penyebarannya menyebabkan Negara-negara yang terdampak pandemi Covid-19 ini menerapkan kebijakan Lockdown seperti negera China untuk dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 ini.

Pemerintah Indonesia sendiri pun sama tetapi pemerintah Indonesia punya kebijakan sendiri untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 ini yaitu dengan menerapkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di daerah-daerah zona merah yang sudahtertular Coronavirus ini. Sampai Senin, 15 juni 2020 jumlah masyarakat Indonesia yang positif tertular penyebaran virus corona ini sebanyak 39.294 orang, sembuh sebanyak 15.123,sedangkan untuk pasien yang meninggal sebanyak 2.198 orang.

Masyarakat Jawatimur sendiri yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 8.053 orang, sembuh sebanyak 2.317, dan meninggal sebanyak 638 orang. Di kabupaten Pasuruan sendiri kasus positif sebanyak 184 orang, sembuh sebanyak 42 orang, dan yang meninggal sebanyak 20 orang. (Sumber: Instagram jatimpemprov).Beberapa daerah di Jawa Timur sendiri sudah merapkan PSBB seperti di kotaSurabaya, kabupaten Sidoarjo, dan daerah kawasan Malang raya.

Yang mana PSBB tersebut sangat berdampak pula bagi daerah yang ada di sekitarnya, kabupaten Pasuruan sendiri menjadi dampak adanya PSBB di beberapa daerah tersebut, karena kabupaten Pasuruan terletak diantara daerah Kabupaten Kota
yang sedang menjalankan PSBB itu.

Masyarakat kabupaten Pasuruan banyak yang bekerja di kawasan daerah yang sedang menjalankan PSBB, yang mana itu sangat menganggu perekonomian masyarakat kabupaten Pasuruan. Kabupaten Pasuruan sendiri tidak menerapkan PSBB tetapi kabupaten Pasuruan tetap menerapkan dan menjalankan protocol kesehatan sesuai dengan anjuran pemerintah pusat, kecamatan dan desa di kabupaten Pasuruan sendiri juga menerapkan Physical Distancing agar dapat mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten Pasuruan. Hal tersebut juga sangat menganggu perekonomian masyarakat kabupaten Pasuruan, warga Pasuruan sangat terdampak akan adanya pandemi Covid-19 ini.

Dengan setiap hari adanya penambahan kasus positif terinfeksi Covid-19 inidi kabupaten Pasuruan, menyebabkan pemerintah kabupaten Pasuruan sangat memperketat Physical Distancing di kawasan kecamatan dan desa yang ada dikabupaten Pasuruan.

Yang mana kebijakan physical distancing yang diterapkanoleh kecamatan dan desa di kabupaten Pasuruan ini juga berdampak pada perekonomian warga. Pandemi Covid-19 ini bukan hanya berdampak bagi masyarakat tetapi juga berdampak pada proses pemerintahan di kabupaten Pasuruan.

Maka dari itu dengan adanya penambahan kasus positif Covid-19 setiap harinya di kabupaten Pasuruan, pemerintah kabupaten Pasuruan mengalokasikan APBD kabupaten Pasuruan untuk percepatan penanganan Covid-19.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesianomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan Negara dan stabillitas sistem keuangan untuk penanganan pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)dan atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan atau stabilitas sistem keuangan.

Maka dari itu pemerintah kabupatenPasuruan mengalokasikan APBD 2020 untuk percepatan penanganan covid-19 sesuai dengan keputusan Bupati Pasuruan nomor 360/365/HK/424.014/2020 tentang penetapan status siaga darurat bencana wabah penyakit akibat viruscorona di kabupaten Pasuruan tahun 2020.

Dan juga sesuai dengan keputusan Bupati Pasuruan nomor 360/366/HK/424.014/2020 tentang satuan tugas penanggulangan bencana non alam dan percepatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) kabupaten Pasuruan tahun 2020.

Refocusing APBD 2020 kabupaten Pasuruan untuk percepatan penanganan virus Covid-19 sesuai dengan instruksi pemerintah pusat dan pemerintah provinsiagar pandemi Covid-19 ini cepat berlalu dan masyarakat tidak mengalami penurunan ekonomi pada kehidupan sehari-harinya. Meskipun yang sebenarnya pandemi Covid-19 ini sangat mempengaruhi pola hidup masyarakat dan membuat penurunan ekonomi masyarakat.

Pemerintah kabupaten Pasuruan mengalokasikan APBD 2020 untuk percepatan penanganan pandemi Covid-19 ini sumber dana nya berasal dari Belanja Tidak Terduga (BTT), sedangkan APBD kabupaten Pasuruan tahun 2020ini kurang lebih sekitar 3,8 triliun, untuk percepatan penanganan Covid-19 ini pemerintah kabupaten Pasuruan menetapkan BTT untuk dana percepatan penanganan Covid-19 ini.

Pada alokasi tahap I anggaran Covid-19 pemerintah kabupaten Pasuruan sebesar 77 milyar. Pada alokasi tahap II anggaran covid-19 pemerintah kabupaten Pasuruan sebesar 42 milyar.

Jadi total anggaran Covid-19 kabupaten Pasuruan pada tahap I dan tahap II sebesar 119 milyar yang mana anggaran tersebut difokuskan untuk dampak dari pandemi covid-19 yang paling utama adalah pada bidang kesehatan dan ekonomi. Pada bidang kesehatan dipergunakan untuk membeli APD bagi para dokter, perawat serta petugas medis lainnnya dalam menangani pasien positif, PDP, dan ODP virus Covid-19 ini, dipergunakan untuk membeli masker dibagikan kepadaseluruh warga kabupaten Pasuruan, membeli peralatan medis untuk penangananvirus Covid-19, dan untuk penangana kesehatan virus Covid-19 lainnya.

Pada bidang ekonomi dipergunakan untuk memberikan bantuan seperti bantuan pangan non tunai seperti sembako dan bantuan langsung tunai kepada beberapa warga Pasuruan yang terdampak pandemi Covid-19 ini.

Indra Puspita SariMahasiswa Prodi Administrasi Publik, Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *