PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Dari tanggal 1 hingga 4 Oktober 2024, seluruh pegawai Pemerintah Kabupaten Pasuruan diwajibkan mengenakan pakaian batik nasional atau batik khas Pasuruan.
Kewajiban ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) dari Kesekretariatan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, pada tanggal 30 September 2024.
Dalam surat tersebut, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan diharuskan untuk mengenakan batik selama periode tersebut.
Pj Bupati Pasuruan, Nurkholis, mengingatkan bahwa batik telah diakui sebagai warisan budaya non-bendawi oleh UNESCO pada tanggal 2 Oktober 2009.
Dengan demikian, kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa cinta dan kebanggaan masyarakat terhadap batik, sekaligus memperingati Hari Batik Nasional. Selama empat hari, semua karyawan Pemkab Pasuruan harus memakai batik.
“Saya sudah memerintahkan Pak Sekda untuk menyusun edaran terkait penggunaan baju batik dalam rentang waktu empat hari ini,” ujar Nurkholis.
Ia menekankan pentingnya batik sebagai simbol persatuan dan pengikat bangsa yang harus terus dilestarikan. Ia juga menambahkan bahwa dengan berbatik, akan tercipta kesetaraan di antara masyarakat.
“Batik mencerminkan kebersamaan dan kolektivitas,” pungkasnya.
Penulis : Zaqqy
Editor : Zainul Arifin