PROBOLINGGO KAB, RadarBangsa.co.id – Sebagai upaya pengawasan sumber daya ikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Dinas Perikanan (Diskan) memberikan sosialisasi perijinan kapal dan penyuluhan hukum perikanan di Pendopo Kantor Kecamatan Tongas, Selasa (27/10/2020).
Kegiatan yang dibuka oleh Camat Tongas Abdul Ghafur ini diikuti oleh 40 orang peserta terdiri dari pemilik kapal dan nelayan serta kepala desa di Kecamatan Tongas. Mereka tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat mulai dari wajib memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan air mengalir/hand sanitizer serta jaga jarak aman.
Kepala Diskan Kabupaten Probolinggo Dedy Isfandi melalui Kepala Bidang Perikanan Tangkap Hari Pur Sulistiono mengatakan sosialisasi perijinan kapal dan penyuluhan hukum perikanan ini dilakukan dalam rangka memberikan informasi dan pengetahuan tentang ketentuan perijinan kapal dan ketentuan peraturan perikanan tentang konservasi sumber daya pesisir.
“Fokus utama dalam kegiatan ini adalah sosialisasi tentang ketentuan peraturan berkaitan dengan perikanan dan pengurusan dokumen kapal serta sosialisasi tentang pelestarian mangrove,” katanya.
Menurut Ipung, panggilan akrab Hari Pur Sulistiono, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pemilik kapal perikanan tentang persyaratan kelengkapan dan prosedur perijinan kapal perikanan.
“Harapannya masyarakat nelayan menangkap ikan dengan dokumen kapal serta syarat-syarat perijinan yang lengkap sehingga mereka merasa aman tanpa khawatir ada operasi dari pihak berwenang Polair Angkatan Laut,” harapnya.
Ipung menerangkan, para masyarakat nelayan yang menangkap ikan harus ada dokumennya mulai dari dokumen kapal seperti STNK sebagai bukti bahwa yang bersangkutan mempunyai kapal. “Disamping itu perijinan penangkapan ikan laut berupa Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Ijin Kapal Ikan (SIPI),” tegasnya.
Lebih lanjut Ipung menambahkan sesuai dengan amanah Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 jo UU Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan mengamanahkan masyarakat dapat diikutsertakan dalam pengawasan sumber daya ikan dalam pembentukan pokmaswas (kelompok masyarakat pengawas).
“Tugasnya adalah ikut serta mengawasi dan apabila ada pelanggaran perikanan meneruskan kepada pihak berwenang. Pokmaswas juga melaksanakan konservasi mangrove dan terumbu karang. Sampai saat ini sudah ada 18 pokmaswas yang tersebar mulai dari Tongas hingga Paiton,” pungkasnya.
Selama kegiatan, para peserta mendapatkan materi aturan dan prosedur pengurusan Bukti Pendaftaran Kapal Perikanan (BPKP) untuk kapal perikanan berukuran 0 s/d 5 GT dari Diskan Kabupaten Probolinggo serta pas kapal dan sertifikat kelaikan dan pengawasan Kapal Polair Probolinggo dengan materi penegakan hukum perijinan kapal perikanan di perairan Probolinggo dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Probolinggo.
Selanjutnya, perijinan kapal perikanan (SIUP/SIPI) dan konservasi kawasan pesisir dan laut dari Cabdin Kabupaten Situbondo, penegakan hukum kelengkapan dokumen dan perijinan kapal perikanan di perairan dari Polair Probolinggo serta bahan berbahaya dalam kegiatan penangkapan ikan dan pembuatan kapal yang berpotensi mencemari perairan dan merusak lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Probolinggo.
(***)