Pemkot Pasuruan Gelar Sosialisasi Pencegahan Pungli dan Gratifikasi

- Redaksi

Kamis, 26 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Acara Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 di Hotel Horison Kota Pasuruan. [[KF]

Acara Sosialisasi dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 di Hotel Horison Kota Pasuruan. [[KF]

PASURUAN KOTA, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kota Pasuruan menggelar acara Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar Dan Gratifikasi Dengan Model Focus Group Discussion (FGD) Di Lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 25 November 2020 di Hotel Horison Kota Pasuruan.

Hadir pada acara tersebut Wakil Kepala Kepolisian Resor Pasuruan Kota, Inspektur Kota Pasuruan, Kepala Badan se-Kota Pasuruan, Kepala Dinas se-Kota Pasuruan dan Camat se-Kota Pasuruan.

Acara sosialisasi tersebut dibuka oleh Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan Bapak Kokoh Arie Hidayat, SE., S.Sos., MM dimana hadir mewakili Bapak Pjs. Walikota Pasuruan yang sedang ada kepentingan lainnya. Dalam sambutannya Bapak Pjs. Walikota Pasuruan yang dibacakan oleh Plt. Asisten Pemerintahan Kota Pasuruan menyampaikan bahwa pelayanan publik pada hakekatnya adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur negara sebagai abdi masyarakat.

Baca Juga  Warga Pohjentrek Kota Pasuruan, Menerima Sertifikat PTSL

Untuk menciptakan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur tidak terlepas dari adanya permasalahan yang timbul. Gratifikasi dan pungutan liar masih menjadi salah satu permasalahan yang rawan ditemui dalam proses pelayanan publik yang dilakukan oleh pejabat/aparatur negara.

Kegiatan gratifikasi dan pungutan liar pada pelayanan publik akan mengganggu dan memberatkan masyarakat sehingga dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah.

Baca Juga  Gandeng Senayan City, Biznet Sediakan 3000 Dosis Vaksin Booster Selama 3 Hari

Sebagaimana diatur dalam pasal 12B ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1991 JO Undang-Undang No. 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disampaikan bahwa: setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kemudian pada pasal 12C ayat (1) Undang-Undang No. 31 tahun 1991 JO Undang-Undang No. 21 tahun 2001, disampaikan bahwa : ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK. Berdasarkan aturan tersebut seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib menolak gratifikasi dan pungutan liar.

Baca Juga  Datang ke Kota Pasuruan, Mendikbud Tinjau ke SD Gentong dan Rumah Korban Meninggal

Adapun beberapa contoh gratifikasi yang harus ditolak para PNS adalah : Pemberian tiket perjalanan dinas, pemberian hadiah seperti mobil dan rumah, pemberian hadiah saat pernikahan melampaui batas, seperti biaya event organizer atau konsumsi ditanggung pengusaha tertentu, memberikan potongan harga khusus kepada pejabat negara atau PNS, biaya ongkos naik haji, pemberian hadiah ulang tahun, dan pemberian uang ucapan terima kasih.

Dalam akhir sambutannya beliau berharap pegawai negeri sebagai Aparatur Sipil Negara atau penyelenggara Pemerintah se-Kota Pasuruan dalam menjalankan tugasnya berpegang pada ketentuan yang berlaku, sehingga kegiatan yang cenderung/mengarah pada gratifikasi dan pungutan liar dapat dikikis.

(RB/KF)

Berita Terkait

USM Lepas Tim Tenis Meja Ke Turnamen Rektor UGM Cup VI
Warga Bale Hinggil Resah Praktik Sewa Kamar Short Time Ajang Mesum dan Pencurian
Bupati Lamongan Resmi Lepas 12 Atlet untuk PON XXI
Serah Terima Bhabinkamtibmas Lama dan Baru Muktiharjo Kidul
Pegadaian Jakarta 2 Gelar Program Undian Emas dan Umrah
Yayasan MSP Gelar HUT RI ke 79 di Tawang Mas bagi sepatu dan sandal
RW 24 Peringati HUT Ke-79 RI, Gelar Pentas Seni dan Jalan Sehat
Khofifah Raih Anugerah di Dies Natalis Unesa Ke-60

Berita Terkait

Sabtu, 14 September 2024 - 09:15 WIB

USM Lepas Tim Tenis Meja Ke Turnamen Rektor UGM Cup VI

Senin, 9 September 2024 - 14:32 WIB

Warga Bale Hinggil Resah Praktik Sewa Kamar Short Time Ajang Mesum dan Pencurian

Jumat, 6 September 2024 - 14:08 WIB

Bupati Lamongan Resmi Lepas 12 Atlet untuk PON XXI

Selasa, 3 September 2024 - 13:49 WIB

Serah Terima Bhabinkamtibmas Lama dan Baru Muktiharjo Kidul

Jumat, 30 Agustus 2024 - 15:02 WIB

Pegadaian Jakarta 2 Gelar Program Undian Emas dan Umrah

Berita Terbaru