Pemprov Kepri dan Pemko Batam Tandatangani NPHD dan BMD Disaksikan Kajati

- Redaksi

Selasa, 28 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEPRI, RadarBangsa.co.id – Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) dan berita acara serah terima hibah aset Barang Molik Daerah (BMD) antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam di Aula Kantor Kajati Kepri Senggarang, Tanjungpinang, Senin (27/9).

Gubernur dalam kesempatan ini mengatakan bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2002 danProvinsi Riau sebagai Provinsi induk telah menyerahkan BMD yang berada dan tersebar 7 Kabupaten dan Kota Se-Provinsi Kepulauan Riau pada saat itu.

Melalui Berita Acara Serah Terima pada tahun 2006 Pemprov Riau menyerahkan asetnya berupa 90 bidang tanah, 130 Unit Gudang dan Bangunan serta beberapa peralatan serta  mesin, jalan irigasi dan jaringan,.

Menurut Gubernur aset Pemprov Kepri yang telah diserahkan oleh Pemprov Riau yang berada di Kota Batam terdapat 10 bidang tanah dan 2 unit gedung dan bangunan yang digunakan oleh Pemko Batam untuk Kantor dan Rumah Dinas.

“Dari 12 aset tersebut Pemprov Kepri telah menghibahkan ke Pemko Batam 4 bidang tanah dan 1 init gedung serta bangunan pada tahun 2019. Masih 7 aset BMD lagi yang perlu kita selesaikan bersama-sama, mengingat kami masih membutuhkan sebagai penunjang tugas dan fungsi Pemprov dalam penyiapan rumah singgah bagi masyarakat yang tidak mampu dari luar Batam yang akan berobat ke Rumah Sakit yang berada di Kota Batam,” kata Gubernur Ansar.

Dan pada kesempatan ini Pemprov Kepri menyerahkan aset ke Pemko Batam dengan bmkesepakan  hibah berupa1 bidang tanah dan 1 unit gedung kantor, sedangkan Pemko Batam mengibahkan ke Pemprov Kepri beruoa 1 unit bangunan kantor dan 4 Unit bangunan rumah dinas.

“Ini kesepakatan bagi kita semua, upaya penyelesaian aset satu demi satu terselesaikan dengan media dan fasilitasi oleh Kejaksaan tinggi  yang jangan sampai berlarut-larut. Dan agar dapat kepastian dalam menuangkan nilai-nilai aset di neraca laporan keuangan,” jelas Gubernur lagi.

Gubernur juga mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepri beserta jajarannya terkhusus Asdatun Kajati Kepri yang telah membantu mediasi penyelesaian BMD antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam ini.

“Terima kasih kepada mediator dalam penyelesaian aset Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau oleh Tim Perdata dan Tata Usaha Negara Kajati Kepri,” kata Gubernur.

Sementara itu, selaku mediator dan fasilitator, Kepala Kajati Kepri Hari Setiyono mengatakan terkait dengan penyerahan aset (ex Provinsi Riau) yang belum tuntas secara administrasi, dan sejauh ini menjadi hal yang di permasalahan baik oleh Pemprov Kepri maupun Pemko Batam.

“Dalam rangka penyelesaian masalah aset tersebut, kami Kejati Kepri sebagai Jaksa Pengacara Negara telah ditunjuk dengan disepaki bersama sebagai mediator. Hari ini, kita bersama-sama menyaksikan penandatanganan NPHD dan sekaligus BAST hibah aset BMD antara Pemprov Kepri dan Pemko Batam,” kata Hari.

Dalam bersamaan itu, Walikota Batam H. M. Rudi menuturkan permasalah aset ini merupakan tindak lanjut dari P3D antara Pemprov Riau dan Pemprov Kepri yang belum selesainya secara administrative.

Namun keberadaan aset saat ini, khususnya aset yang berada di Kota Batam sangat di perlukan untuk mendukung dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemko Batam serta pelayanan kepada masyarakat.

“Langkah-langkah penyelesaian telah kita laksanakan dan dimonitor oleh Tim Korsup KPK sejak Tahun 2019 dengan permasalahan aset Tanah dan Bangunan,” tutur Rudi.

Rudi menambahkan, Pemko Batam berharap agar hasil kesepakatan merupakan solusi terbaik dengan mempertimbangkan kepentingan bersama.

“Semoga jerih payah kita semua mendapat ridho Allah SWT, serta dapat dirasakan oleh masyarakat,” tambahnya.

Tampak hadir Ketua DPRD Jumaga Nadeak, Sekretaris DPRD Martin. A.M, Wakajati Kepri Patris Yusrian Jaya, Asisten III M. Hasbi, Inspektur Daerah Irmendas, Kepala BPKAD Venni, Kabiro Hukum Heri Mufrizal, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto, Staf Khusus Gubernur Sarafudin Aluan dan hadir juga secara virtual Ketua Satgas wilayah I KPK RI Maruli Tua.

Berita Terkait

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun
Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung
Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo
Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan
Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia
KPU Jatim Gelar Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pilkada 2024 di Sidoarjo
KPU Kabupaten Pasuruan Berangkatkan Logistik Pilkada Serentak 2024
Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024 di Sidoarjo Dimulai
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 22:12 WIB

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 November 2024 - 10:26 WIB

Polsek Tikung Pengamanan dan Pengawalan Logistik Pemilu dari Gudang KPU Lamongan ke PPK Tikung

Senin, 25 November 2024 - 08:13 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Sidak Jembatan Kedungpeluk, Apresiasi Perbaikan Cepat dan Rencanakan Perbaikan Gladakdowo

Minggu, 24 November 2024 - 15:10 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Madiun Gelar Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik dan Biopori untuk Lingkungan Berkelanjutan

Minggu, 24 November 2024 - 13:05 WIB

Pj Gubernur Adhy Puji Rekor Distribusi Logistik Pilkada Jatim, Tercepat dan Terbanyak di Indonesia

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Pemkab dan DPRD Lamongan Setujui APBD 2025 dengan Pendapatan Rp 3,26 Triliun

Senin, 25 Nov 2024 - 22:12 WIB

Peristiwa

KPU Sidoarjo Rampungkan Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Senin, 25 Nov 2024 - 21:47 WIB