SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Pemusnahan barang bukti sabu-sabu jaringan internasional Malaysia dan Madura dilakukan di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan BNNP Jatim, Arief Darmawan mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu yang disita dari 3(tiga) tersangka. Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Dengan total keseluruhan 8.150 gram.
“Barang bukti jenis sabu tersebut disita dari tersangka berinisial ZA dan IP terjadinya tindak pidana peredaran gelap Narkotika pada hari Sabtu, tanggal 28 Desember 2019 sekitar pukul 10,00 WIB. Penangkapan terjadi di Hotel Ibis Styles JL. Jemursari, Surabaya,” tuturnya pada awak media. Selasa, (11/2/2020).
Lanjut Arief, petugas BNNP Jatim berhasil menangkap dua orang tersangka perempuan ZA dan IP dalam kamar 906. Pada pengeledahan oleh petugas BNNP, menemukan barang bukti 8 bungkus plastik jenis sabu-sabu dengan berat brutton kurang lebih 8.150 gram yang disembunyikan di dalam koper warna hitam.
Jaringan internasional kali ini tersangka mengakui disuruh oleh bos Abang di Malaysia untuk mengirim Narkotika jenis sabu ke Surabaya. “Pada keterangan tersangka ZA dijanjikan bosnya akan diberikan Mobil Honda Jazz. Tersangka ZA dan IP sudah menerima upah sebesar 32 juta yang ditransfer ke rekening tersangka,” ungkap Arief.
Petugas dari BNN Jawa Timur juga menangkap tersangka berinisial ME yang juga salah satu pelaku jaringan internasional ini mengakui ada bosnya koko di malaysia.
“Pada 28 Desember 2019 pukul 16.00 WIB, petugas menangkap pelaku di hotel ibis style surabaya di kamar 910 dengan jenis sabu sebanyak kurang lebih 7.627 (tujuh ribu enam ratus dua puluh tujuh) gram yang disimpan dalam koper warna hitam yang rencana barang tersebut akan dibawa ke Pamekasan, Madura,” beber Arief.
Tersangka ME dijanjikan akan diberi upah 7000 ringgit (21 juta rupiah) dan upah yang sudah diterimanya dari bosnya Rp 2 juta untuk transportasi.
“Atas perbuatannya tersebut, para tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) pasal 132 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Arief. (Ari)