PASURUAN,RadarBangsa.co.id – Dalam rangka demi meningkatkan penanganan dan penanggulangan terhadap kemungkinan terjadinya bencana alam seperti kebakaran, Komisi 3 DPRD Kota Pasuruan menekankan kepada pihak BPBD Kota Pasuruan agar memiliki perangkat instalasi air berupa hydrant pillar.
Melalui kunjungan kerjanya ke kantor BPBD Kota Pasuruan pada Jumat (14/2) siang, rombongan Komisi 3 yang berjumlah kurang lebih 7 orang tersebut membahas 3 hal tentang tugas pokok penting BPBD diantaranya mengenai SOP, penanganan terhadap korban banjir sungai Welang terutama pengadaan perangkat hydrant pillar.
Tentunya hal itu dimaksudkan untuk meminimalisir adanya dampak kerugian yang lebih besar terhadap masyarakat ketika terjadi bencana khususnya kebakaran, baik kerugian secara materil terlebih pada korban jiwa.
“Kaitannya dengan penanganan bencana alam, disitu ada kebakaran, banjir, angin puting beliung, pengaduan adanya gangguan binatang liar dan lainnya tinggal bagaimana BPBD mensosialisasikannya”. Kata Ismu Hardiyanto selaku Ketua Komisi 3 saat di kantor BPBD.
Disisi lain kebutuhan hydrant menurut Ismu sendiri juga untuk lebih memudahkan bagi petugas pemadam kebakaran untuk mendapatkan suplai air, ketika dalam kondisi tugas pemadaman api saat terjadi kebakaran.
“Saat ini yang menjadi pekerjaan rumah bagi BPBD sendiri adalah tentang kebutuhan hydrant. Jadi suatu misal kalau terjadi kebakaran, pastinya petugas akan merasa kesulitan ketika mendapatkan air. Karena kalau ada hydrant, itu akan lebih mempermudah petugas ketika terjadi kebakaran”. Ujarnya.
Perlu diketahui bahwa fungsi daripada hydrant pillar sendiri adalah sebuah keluaran atau output suplai air bertekanan dalam jaringan hydrant, yang mana biasanya ditempatkan diluar gedung atau di tempat-tempat strategis yang mudah terlihat.
Dalam hal ini Kepala BPBD Kota Pasuruan Samsul Hadi SE.MM menjelaskan, bahwa mengenai SOP dan juga penanganan terhadap banjir sungai Welang sudah dijalankan sesuai dengan yang diamanatkan didalam BPBD.
“Tadi juga kami sampaikan, bahwa untuk kesiapsiagaan dan SOP semua sudah kita jalankan berdasarkan amanat yang ada. Mengenai kebakaran sepuluh menit kita sudah ada dilokasi”. Ungkapnya.
Sedangkan mengenai kebutuhan adanya jaringan hydrant, pihak BPBD sendiri masih menunggu kajian dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapeltipbangda) melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pasuruan.
“Mengenai hydrant sendiri kita melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan kajiannya masih menunggu dari Bapelitbangda atau Bappeda, apakah nanti dibuat semacam tandon, air tanah atau langsung dari jaringan PDAM termasuk tabung alat pemadam api ringan untuk proteksi kebakaran di kantor-kantor juga harus tersedia”. Pungkas Samsul panggilan akrabnya. (Ank/Ek)