PASURUAN, RadarBangsa.co.id -Anggota Reskrim Polsek Purwodadi, Polres Pasuruan, Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian dan penggelapan berupa mesin genset pada Senin (10/2) malam kemarin.
Tersangka Wiji laki-laki asal Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur itu harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan juga penggelapan barang berupa 1 buah mesin blower padi dan 1 buah mesin genset 5000 watt di 2 tempat yang berbeda.
Dimana awalnya petugas terlebih dahulu berhasil menangkap pelaku Wiji atas kasus dugaan tindak pidana pencurian 1 buah blower disebuah gudang milik KM di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada 7 Februari 2020 kemarin.
Bukan hanya itu, setelah dilakukan pengembangan oleh petugas dari Polsek Purwodadi ternyata pelaku Wiji sebelumnya juga melakukan tindak pidana penggelapan berupa mesin genset didalam sebuah gudang dekorasi milik dari saudara MF asal Dusun Penjalinan, Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Oktober 2019 lalu.
“Menindaklanjuti adanya laporan kita langsung bergerak dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Setelah mendapat informasi dilapangan, bergegas tim bergerak ke sasaran rumah pelaku dan kebetulan saat itu pelaku sedang duduk di ruang tamu. Langsung saja unit buser Polsek Purwodadi mengamankan, lalu membawa pelaku ke mako Polsek Purwodadi. Alhasil penangkapan berjalan lancar dan aman”. Ujar Kanit Reskrim Polsek Purwodadi, AIPTU Joko Santosa SH.
Selain berhasil menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah mesin genset merek Honda berdaya 5000 watt dan 1 buah kemeja dan celana panjang warna biru dari tangan pelaku.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku Wiji terancam mendekam dikurungan penjara kurang lebih selama 4 tahun penjara. (Ank/Ek)