Pencuri Genset di Pasuruan Diciduk Unit Reskrim Polsek Purwodadi

- Redaksi

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wiji (kanan) saat di amankan dengan barang bukti

Wiji (kanan) saat di amankan dengan barang bukti

PASURUAN, RadarBangsa.co.id -Anggota Reskrim Polsek Purwodadi, Polres Pasuruan, Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian dan penggelapan berupa mesin genset pada Senin (10/2) malam kemarin.

Tersangka Wiji laki-laki asal Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur itu harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan juga penggelapan barang berupa 1 buah mesin blower padi dan 1 buah mesin genset 5000 watt di 2 tempat yang berbeda.

Baca Juga  Mengenal Terapi Tabibmu, Ini Penjelasan Ownernya

Dimana awalnya petugas terlebih dahulu berhasil menangkap pelaku Wiji atas kasus dugaan tindak pidana pencurian 1 buah blower disebuah gudang milik KM di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada 7 Februari 2020 kemarin.

Bukan hanya itu, setelah dilakukan pengembangan oleh petugas dari Polsek Purwodadi ternyata pelaku Wiji sebelumnya juga melakukan tindak pidana penggelapan berupa mesin genset didalam sebuah gudang dekorasi milik dari saudara MF asal Dusun Penjalinan, Desa Jatisari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan pada Oktober 2019 lalu.

Baca Juga  Perbaikan Swadaya Saluran Ambruk di Sampang, Katar Forza Bersama Warga Desa Daleman

“Menindaklanjuti adanya laporan kita langsung bergerak dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Setelah mendapat informasi dilapangan, bergegas tim bergerak ke sasaran rumah pelaku dan kebetulan saat itu pelaku sedang duduk di ruang tamu. Langsung saja unit buser Polsek Purwodadi mengamankan, lalu membawa pelaku ke mako Polsek Purwodadi. Alhasil penangkapan berjalan lancar dan aman”. Ujar Kanit Reskrim Polsek Purwodadi, AIPTU Joko Santosa SH.

Baca Juga  Infrastruktur Jalan di Kelurahan Nabarua Kabupaten Nabire Papua Rusak Parah

Selain berhasil menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah mesin genset merek Honda berdaya 5000 watt dan 1 buah kemeja dan celana panjang warna biru dari tangan pelaku.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut, pelaku Wiji terancam mendekam dikurungan penjara kurang lebih selama 4 tahun penjara. (Ank/Ek)

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Pendidikan

Edukasi ‘Ayo Makan Seafood’ Semarakkan Bulan Bahasa Siswa SD

Minggu, 6 Okt 2024 - 06:49 WIB