Pencuri HP di RS Kariadi Semarang di Keroyok 11 Satpam Hingga Tewas

- Redaksi

Jumat, 29 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ini wajah 11 Satpam RSUP dr Kariadi Semarang yang keroyok pencuri HP (Dok Foto IST)

Ini wajah 11 Satpam RSUP dr Kariadi Semarang yang keroyok pencuri HP (Dok Foto IST)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Aksi tak terpuji dilakukan oleh 11 Satpam RSUP dr Kariadi Semarang. Mereka menganiaya seorang pencuri handphone (HP) hingga tewas.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan 11 Satpam itu yakni AW (41) selaku Komandan Regu dan 10 anggota yaitu AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25) dan S (29).

“Jadi mereka ini menganiaya seorang pencuri handphone tanpa identitas alias mister X. Mereka menganiaya mister X pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 wib,” kata AKBP Donny saat jumpa pers, Jumat (29/7).

Ia menjelaskan, disebut mister X karena tak identitas yang melekat di tubuh korban. Hingga saat ini pun belum ada pihak yang merasa kehilangan anggota keluarga.

“Saat itu pihak IGD melaporkan bahwa ada seseorang yang meninggal tanpa identitas diduga terjatuh dari lantai dua rumah sakit itu. Hal ini kemudian ditindaklanjuti tim Inafis Polrestabes Semarang,” jelasnya

Setelah memeriksa tubuh korban, kata dia, pihaknya mendapati bahwa korban meninggal tak wajar. Sebab ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban

“Akhirnya kita selidiki. Akhirnya kita dapati korban meninggal karena dikeroyok,” terang dia

Peristiwa pengeroyokan lanjutnya, berawal saat mister X kedapatan mencuri handphone seorang pasien rumah sakit. Kemudian seorang anggota satpam mengamankan mister X ke pos Induk Satpam dan diserahkan kepada komandan regu AW.

“Korban mengambil handphone keluarga pasien. Kemudian korban dibawa ke pos satpam,” imbuhnya

Saat di pos satpam itu lah, korban dianiaya 11 satpam. 11 Satpam ini memiliki peran masing-masing.

“Korban saat itu diborgol dan diinterogasi. Karena korban diinterogasi hanya diam saja, 11 Satpam menganiaya. Ada pelaku yang menampar pipi korban, ada yang memukul mulut, ada yang memukul kepala, menampar mulut, ada yang memukul pipi, ada yang memukul kaki korban pakai sepatu PDL, ada yang menendang pipi kiri, ada yang menendang paha, ada yang menyundut rokok ke hidung dan jidat dan lain lain,” beber dia

Sementara, tersangka AW mengaku 11 satpam menganiaya korban karena emosi.

“Korban ketika kita interogasi malah diam saja, akhirnya teman-teman emosi dan menganiaya,” kata Pria satpam yang sudah 7 tahun outsourching ini.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan jeratan pasal 170 KUHPidana Ayat (2) ke-3e tentang Pengeroyokan Yang Menyebabkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Berita Terkait

KPK tetapkan wali kota Semarang mbak Ita sebagai tersangka
Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Satpam di Kota Bogor, Terduga Pelaku Ditahan
KPK Pertimbangkan Bukti Kuat Sebelum Tetapkan Maria Lestari Tersangka – RadarBangsa Lamongan
Polrestabes Surabaya Amankan Sebagian Debt Collector Penganiaya Pengacara Gus Yasin -RadarBangsa Lamongan
Kecelakaan Beruntun di Jalan Lamongan-Babat, Tiga Korban Alami Luka Serius
Empat orang ditangkap usai tawuran di Purwosari Semarang
Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya bakal dijemput paksa KPK
Banjir Melanda Bandar Lampung, BPBD Terus Lakukan Evakuasi dan Pendataan

Berita Terkait

Minggu, 19 Januari 2025 - 15:34 WIB

KPK tetapkan wali kota Semarang mbak Ita sebagai tersangka

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:41 WIB

Polisi Dalami Kasus Pembunuhan Satpam di Kota Bogor, Terduga Pelaku Ditahan

Minggu, 19 Januari 2025 - 07:18 WIB

KPK Pertimbangkan Bukti Kuat Sebelum Tetapkan Maria Lestari Tersangka – RadarBangsa Lamongan

Minggu, 19 Januari 2025 - 02:05 WIB

Polrestabes Surabaya Amankan Sebagian Debt Collector Penganiaya Pengacara Gus Yasin -RadarBangsa Lamongan

Minggu, 19 Januari 2025 - 01:49 WIB

Kecelakaan Beruntun di Jalan Lamongan-Babat, Tiga Korban Alami Luka Serius

Berita Terbaru

Hukum - Kriminal

KPK tetapkan wali kota Semarang mbak Ita sebagai tersangka

Minggu, 19 Jan 2025 - 15:34 WIB