CIANJUR, RadarBangsa.co.id – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, pada hari pertama pembukaan pendaftaran Pengawas Tempat Pemilihan Suara (PTPS) diserbu oleh sejumlah pelamar yang antusias untuk mendaftarkan diri sebagai calon pengawas TPS dalam Pemilihan Umum 2024.
Meskipun agenda pendaftaran pengawas TPS Pemilu 2024 akan berlangsung selama 5 hari, dimulai hari ini dan akan ditutup pada 6 Januari 2024, namun pada hari pertama, para pendaftar membanjiri ruang penerimaan dengan harapan dapat lolos dalam pencalonan tersebut.
Ketua Panwaslu Sindangbarang, Nawa Nurarif, S. Hum, yang juga menjabat sebagai koordinator divisi sumber daya manusia, organisasi, data, dan informasi, didampingi oleh Endang Sopandi, S. Pd, koordinator divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan hubungan masyarakat, serta Irwan Munajat, koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, menyampaikan bahwa pada hari pertama pendaftaran, Panitia telah menerima sebanyak 63 berkas pendaftar. “Ia menekankan bahwa meskipun pendaftaran berlangsung selama 5 hari, antusiasme pelamar sangat terlihat pada hari perdana,”ujarnya.
Lebih lanjut, Nawa menjelaskan bahwa Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan. Tugas utama TPS adalah memastikan pelaksanaan pemungutan suara di TPS sesuai dengan regulasi dan mencegah terjadinya pelanggaran.
“Pengawas TPS akan bertugas selama 1 bulan pada masa Pemilu 2024, dan pelantikan resmi dijadwalkan pada 22 Januari 2024,” tambah Nawa.
Berikut adalah syarat pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 yang harus dipenuhi oleh para calon:
Warga Negara Indonesia.
Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Mempunyai integritas, berkepribadian kuat, jujur, dan adil.
Kemampuan dan keahlian berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat.
Berdomisili di kecamatan Sindangbarang, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Jasmani dan rohani sehat, bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama minimal 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon pengawas TPS.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah saat mendaftar sebagai calon.
Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Nawa menekankan bahwa pengawas TPS memiliki tugas dan wewenang sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020. Fungsi utama melibatkan pencegahan dugaan pelanggaran Pemilu, pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara, pergerakan hasil penghitungan suara, serta penerimaan dan penyampaian laporan dugaan pelanggaran.
Dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) atau Pemilihan, tugas pengawas Tempat Pemilihan Suara (TPS) melibatkan beberapa aspek krusial, termasuk pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. “Pengawasan juga mencakup pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan, dan penanganan dugaan pelanggaran,”tanbahnya.
Beliau, dalam penjelasannya, menegaskan kembali ketentuan hukum yang mengatur peran. Menurut Pasal 90 UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pembentukan pengawas TPS dilakukan paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara, dan pembubaran dilakukan paling lambat tujuh hari setelah hari pemungutan suara.
“Seiring dengan tugas dan tanggung jawab mereka, Juga memiliki hak untuk menerima gaji atau honorarium. Kisaran besaran gaji pengawas TPS Pemilu 2024 telah diatur sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5717/MK.302/2022, dan penyaluran honor ini dilakukan secara langsung ke rekening masing-masing pengawas TPS,”tambahnya.
“Peran pengawas TPS tidak hanya terfokus pada pengawasan, tetapi juga mencakup tanggung jawab terhadap integritas dan kelancaran proses demokrasi selama Pemilu 2024,”tutupnya.