JOMBANG, RadarBangsa.co.id – Dalam rangka peningkatan pendapatan daerah maka perlu dilakukan penataan secara khusus terhadap potensi peningkatan daerah seperti pajak daerah, retribusi daerah, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah.
Raperda kabupaten Jombang tahun 2020 yang diselenggarakan diruang Paripurna DPRD kabupaten Jombang yang dihadiri wakil Bupati Jombang Sumrambah, jajaran forkopimda dan seluruh anggota DPRD kabupaten Jombang Senin (24/02/2020)
M. Naim S.E selaku fraksi PDIP saat bersama RadarBangsa.co.id mengatakan sangat mendukung sekali atas pemerintah daerah yang telah mengajukan Raperda pajak, Raperda retribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah yang selanjutnya akan dirasakan oleh masyarakat kabupaten Jombang. terangnya
Menurut wakil Bupati Sumrambah, peraturan daerah merupakan bagian yang tidak lepas dari sandaran hukum Pancasila dan kedudukan yang strategis yang berdasarkan konstitusi yang jelas dalam pasal 18 ayat 6 undang undang dasar 1945.
Penjelasan umum mengenai Raperda adalah tentang pajak daerah, retribusi jasa usaha,jasa umum,jasa retribusi perizinan.jelasnya
Pembangunan dan peningkatan jalan pemerintahan sangat penting diharapkan jalan pemerintahan supaya lebih ditingkatkan, meskipun jumlah kenaikan perpajakan retribusi tidak dapat dirinci tetapi sangat berdampak pada peningkatan (PAD) kabupaten Jombang, tutup wakil Bupati (Aan)