Penerimaan BLT DD Tahun 2022 di Sukodadi Lamongan Dilaporkan, Kades Rollando Shein Buka Suara

- Redaksi

Selasa, 17 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak depan kantor balai Desa Sukodadi (17/). (Dok foto Edi Santoso/RadarBangsa.co.id)

Tampak depan kantor balai Desa Sukodadi (17/). (Dok foto Edi Santoso/RadarBangsa.co.id)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Kepala Desa Sukodadi, Rollando Shein Jonna akhirnya buka suara terkait pelaporan dirinya atas perkara penerima BLT dana desa (DD) tahun 2022 di Kejaksaan Negeri Lamongan yang dilaporkan oleh perangkat desanya berinisial AM.

Ia menyatakan, laporan yang dilakukan oleh AM yang mengaku sebagai kuasa hukum warga Sukodadi tersebut, yang menuding secara sepihak mengalihkan keluarga penerima manfaat (KPM) yang berjumlah 84 dari total 109 KPM adalah tidak benar adanya.

“Perlu kami tegaskan, bahwa laporan itu tidak mendasar dan tidak benar adanya, terkesan mengada-ada, sebelumnya kami sudah melaksanakan musyawarah desa khusus soal perubahan penetapan daftar penerima BLT,” ujar Kades Sukodadi yang akrab disapa Rolland, Selasa (17/1).

Musdes tersebut, jelas kades, yakni sudah dilakukan dengan mengundang semua stakeholder Desa Sukodadi yang kemudian dituangkan dalam sebuah berita acara penetapan, dilaksanakan melalui usulan pengurus RT nya masing-masing, kemudian dilakukan verifikasi bersama oleh peserta musyawarah.

Baca Juga  KPK Panggil Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

“Siapa-siapa KPM yang layak menerima BLT tersebut, perihal perubahan penetapan daftar tersebut berdasarkan Peraturan Desa Sukodadi Nomer 04 Tahun 2022, tentang perubahan penetapan daftar keluarga penerima BLT tahun anggaran 2022,” ucap Kades.

Menurutnya, untuk menjalankan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 33 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021, tentang pengelolaan Dana Desa. Maka pemerintah perlu menetapkan darftar keluarga penerima BLT tahun 2022 Desa Sukodadi, Kecamatan Sukodadi dengan Peraturan Kepala Desa.

“Kami menganggap gagal paham, karena AM sendiri adalah perangkat desa dalam hal ini Kasi Pemerintahan Desa Sukodadi, kalau ikut Musdes khusus mestinya mengetahui regulasi tentang perubahan penetapan daftar keluarga penerima BLT dana desa. Mirisnya, yang bersangkutan AM ini tidak pernah masuk kantor desa,” beber Kades.

Lebih lanjut, kades mengungkapkan, atas adanya laporan di Kejaksaan Lamongan itu, pihaknya juga sudah diperiksa oleh petugas Kejari Lamongan, namun disitu tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukumnya, jadi berkasnya dikembalikan ke Inspektorat Lamongan.

Baca Juga  Tiga Pelaku Pencabulan anak Dibawah Umur Diamankan Polres Klaten, Mirisnya ada Ayah Tiri jadi Pelaku

Terpisah, Ketua BPD Desa Sukodadi Alamal menambahkan, musyawarah desa khusus perubahan penetapan daftar keluarga penerima BLT dana desa (DD) tahun 2022 pada bulan Oktober, November dan Desember sudah sesuai prosedur.

“Pemdes Sukodadi sudah melaksanakan Musdes khusus dengan mengundang semua perangkat desa, LKD, BPD serta pendamping desa. Perubahan itu dimusdeskan dan Insya’Allah berita acaranya ada dan masih disimpan oleh Pemdes,” terangnya.

Dari musdes khusus tersebut, lanjut dia, selanjutnya dituangkan dengan berita acara penetapan sebagai dasar pembuatan Perdes, yakni Peraturan Desa Sukodadi Nomer 04 Tahun 2022 untuk menjalankan ketentuan, tentang pengelolaan Dana Desa.

Sementara itu, salah satu warga Sukodadi Imam mengatakan, persoalan AM dengan masyarakat setempat yang semula desa ini adem dan ayem, kini Desa Sukodadi jadi bahan omongan di masyarakat.

“Kita ketahui bersama, ada beberapa kesalahan yang dilakukan oleh AM diantaranya, pertama ia adalah seorang perangkat desa yang seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakatnya. Namun malah sebaliknya, dirinya dengan bangga telah melaporkan warganya sendiri ke Polres Lamongan, dan perkaranya saat ini sedang berjalan,” tutur Imam.

Baca Juga  Tasyakuran HUT PDIP ke 51, Ahmad Umar Buwang Ramaikan Dapil IV Lamongan

Kedua, kata dia, AM ini mengaku sebagai Kuasa Hukum telah melanggar UU No.18 Tahun 2008 tentang Advokat yang intinya, Advokat dilarang merangkap jabatan, dimana dalam hal ini saudara AM juga sebagai perangkat desa dengan jabatan sebagai Kasi Pemerintahan Desa.

Ketiga, lanjut Imam, AM diketahui tercatat sebagai salah satu anggota parpol, dengan melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 51 Huruf ( g ) yang disebutkan Perangkat Desa dilarang menjadi anggota atau pengurus Partai Politik.

“Dari ketiga persoalan yang kami sampaikan tersebut, sebelumnya kami bersama 202 orang bertanda tangan atas nama masyarakat Sukodadi sudah mengadukan laporan ke Bupati Lamongan dengan tembusan kepada Camat Sukodadi, Kapolsek Sukodadi serta Kepala Desa Sukodadi,” tandas Imam.

Berita Terkait

Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul
Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi DPRD se-Jawa Timur
Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso
Gerak Cepat Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara Dalam Waktu 3 Jam
FPKB Gelar Aksi Damai di Kec Wates & Plosoklaten Kediri
Fakta Baru, GM Tak Terlibat Pengurusan Insentif ASN Sidoarjo
Bawaslu Bondowoso Soroti Beberapa Akun Medsos

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:49 WIB

Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:53 WIB

Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal

Rabu, 9 Oktober 2024 - 17:48 WIB

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi DPRD se-Jawa Timur

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:46 WIB

Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso

Rabu, 9 Oktober 2024 - 08:19 WIB

Gerak Cepat Polres Bondowoso Berhasil Amankan Tersangka Begal Payudara Dalam Waktu 3 Jam

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Perkuat Kerjasama, Pemkab Bondowoso Gelar MoU Bersama Perguruan Tinggi dan Lembaga

Kamis, 10 Okt 2024 - 14:37 WIB