Pengedar Pil Koplo, Diamankan Polres Demak

- Redaksi

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DEMAK,RadarBangsa.co.id – Satresnarkoba Polres Demak berhasil membekuk seorang pengedar pil koplo berinisial AR (37) pada Senin (5/2/2024). Penangkapan ini dilakukan saat polisi menyamar sebagai pembeli pil koplo di rumah pelaku.

“Sebelumnya kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa rumah tersangka sering digunakan untuk transaksi pil koplo,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Tri Cipto saat gelar perkara di Polres Demak, Rabu (21/2/2024) siang.

Baca Juga  Beraksi Membawa Sajam, Dua Begal di Demak Dibekuk Polisi

Tri Cipto menjelaskan bahwa AR berperan sebagai pengedar dan sering menggunakan transaksi COD atau melayani pembeli di rumahnya. AR juga dikenal sebagai pengedar lintas wilayah.

Petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari rumah AR yang terletak di Desa Buko, Kecamatan Wedung. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 strip obat jenis Alprazolam isi 36 tablet, 6 strip obat tanpa merk isi 36 tablet, dan 6 botol plastik berisi obat berlogo “Y” sebanyak 6.000 butir.

Baca Juga  KPA : JE Mengkontruksi Korban Kekerasan Seksual SDS di SPI Pengkhianat dan Cacat Moral

Polisi juga mengamankan 4 botol plastik berisi obat hexymer sebanyak 4.000 butir, 1 kardus paket, dan 1 unit handphone. Total pil koplo yang berhasil diamankan mencapai 10.072 butir.

Baca Juga  Video Gay di Banjarnegara Laku 150 Ribu Per Episode, Pelaku Mendapatkan 17 Juta

AR akan dijerat dengan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp. 5 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Aktifis Paciran Lamongan : Polda Jatim Harus Usut Dugaan Selisih PAD Rp 2,3 Miliar di Wisata Religi Sunan Drajat
Polsek Tikung Polres Lamongan Laksanakan Patroli Preventif Ops Mantab Praja Semeru 2024
Pemkab Madiun dan Inspektorat Gelar Sosialisasi Perbup No. 2A/2021, Perkuat Whistleblowing System
Polsek Tikung Polres Lamongan, Gelar Cooling System dengan Tokoh Masyarakat Jelang Pilkada 2024
Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul
Kejagung Respon Pengaduan YLPK Jatim Terkait Maraknya Peredaran Aki Abal-Abal
Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono Buka Orientasi DPRD se-Jawa Timur
Puluhan Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Bondowoso

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 14:29 WIB

Aktifis Paciran Lamongan : Polda Jatim Harus Usut Dugaan Selisih PAD Rp 2,3 Miliar di Wisata Religi Sunan Drajat

Jumat, 11 Oktober 2024 - 10:36 WIB

Polsek Tikung Polres Lamongan Laksanakan Patroli Preventif Ops Mantab Praja Semeru 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:20 WIB

Pemkab Madiun dan Inspektorat Gelar Sosialisasi Perbup No. 2A/2021, Perkuat Whistleblowing System

Kamis, 10 Oktober 2024 - 13:03 WIB

Polsek Tikung Polres Lamongan, Gelar Cooling System dengan Tokoh Masyarakat Jelang Pilkada 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 12:49 WIB

Pungutan Biaya Ilegal PTSL Terungkap di Kajari Lamongan, Bang Iful : Harap Proses Segera Dilakukan Desa yang Lain Menyusul

Berita Terbaru

Ketua KPU Sidoarjo, Fauzan Adhim, resmi melantik Muhammad Anas Fachruddin sebagai pengganti Imrotus Solicha

Politik - Pemerintahan

KPU Sidoarjo Gelar PAW Anggota PPK Candi

Sabtu, 12 Okt 2024 - 05:05 WIB

Kontrak Politik Mas Deny kepada masyarakat (foto:MJ)

Pariwisata

Mas Deny Ingatkan Perjuangan Pahlawan Jaman Penjajah

Sabtu, 12 Okt 2024 - 00:09 WIB