Pengedar Sabu dan Kurir Jatisrono Dibekuk Polsek Semampir

- Redaksi

Rabu, 20 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Satu pengedar dan dua kurir diringkus Polsek Semampir Surabaya. Dari ketiga pelaku ini Polisi berhasil mengamankan puluhan paket sabu siap edar.

Ketiga pelaku itu adalah, Sukarno (37), asal Jatisrono Gg. VII No.28, kel. Wonokusumo, Kec. Semampir, Surabaya, Lukman (29), Bulak Banteng Lor Surabaya dan Muhammad Fauzi (29), asal Dsn. Sumber Suko, Ds. Sumber Suko, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan.

Peran ketiga pelaku ini, Sukarno sebagai penggedar sedangkan Lukman dan Fauzi sebagai kurir. Tersangka Fauzi merupakan seorang residivis dia pernah dipenjara dalam kasus curanmor.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawalnpetugas mendapati informasi dari masyarakat di daerah Jatisrono yang merasa terganggu akan keberadaan mereka, masyarakat tidak mau wilayahnya jadi tempat peredaran Narkoba oleh kama itu masyarakat menyampaikan informasi tersebut kepada Kapolsek Semampir Surabaya.

Kemudian, Kapolsek memerintahkan anggota opsnal untuk melakukan ungkap tentang adanya peredaran sabu di daerah Jatisrono tersebut, petugas melakukan pengamatan pada objek sasaran, dilokasi didapatkan beberapa orang yang diduga telah selesai melakukan pesta sabu,” sebut Antonius Agus Rahmanto, Rabu (20/11/19) saat gelar press release

Masih kata Antonius Agus Rahmanto, kemudian melakukan penggerbekan didapatkan 3 (tiga) orang telah selesai pesta sabu dan didapati alat-alat sisa pesta sabu, selanjutnya dilakukan penggeledahan didapatkan 13 poket sabu siap edar.

“Sabu tersebut diedarkan oleh tersangka Sukarno,” beber Antonius Agus Rahmanto.

Sementara tersangka Sukarno mengatakan, saya baru dua bulan pak menjadi pengedar sabu, saya dititipin sama seorang dari wilayah Jatipurwo dan keuntungan Rp 500 ribu,” aku Sukarno.

Selain tiga orang pelaku yang ditangkap, anggota Reskrim Polsek Semampir juga berhasil mengamankan barang bukti berupa seperangkat alat hisab shabu atau bong, 1 (satu) buah pipet yang didalamnya masih terdapat sisa Narkotika Gol. I jenis shabu dengan berat 1,92 gram, 1 (satu) biuah klip plastik besar yang didalamnya berisi 13 (tiga belas) poket plastik kecil Narkotika jenis shabu dengan berat 6,95 gram beserta pembungkusnya, 1 (satu) buah korek api gas wama putih ,1 (satu) buah timbangan elektrik wama biru putih dan uang tunai sebesar Rp. 61.000,(enam puluh satu ribu).

Akibat perbuatannya, ketiganya kini dijebloskan penjara dan keriganya dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fif)

Berita Terkait

Ratusan Warga Tanjung Alam Asahan Murka, Truk Galian C Dihentikan Paksa
FAS Segera Diadili Kasus Tipu Gelap Kondotel ‘Abal-Abal’
Agustiani Tio Klaim Ada Tawaran Rp2 Miliar untuk Kesaksian di KPK – RadarBangsa Lamongan
Massa GBPU Unjuk Rasa, Minta Usut Dugaan Ilegal Logging PT Bridgestone
Jum’at Curhat Satreskrim Polres Lamongan Bahas Penarikan Kendaraan
Kasus Gratifikasi, KPK Sita Miliaran dari Dua Tokoh – RadarBangsa Lamongan
Pakar Hukum: Revisi UU Kejaksaan Bisa Membahayakan Penegakan Hukum
Dirut PT KTM Lamongan Ditahan Kejagung, Dugaan Korupsi Gula Inpor
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:57 WIB

Ratusan Warga Tanjung Alam Asahan Murka, Truk Galian C Dihentikan Paksa

Jumat, 7 Februari 2025 - 19:45 WIB

FAS Segera Diadili Kasus Tipu Gelap Kondotel ‘Abal-Abal’

Jumat, 7 Februari 2025 - 18:06 WIB

Agustiani Tio Klaim Ada Tawaran Rp2 Miliar untuk Kesaksian di KPK – RadarBangsa Lamongan

Jumat, 7 Februari 2025 - 16:49 WIB

Massa GBPU Unjuk Rasa, Minta Usut Dugaan Ilegal Logging PT Bridgestone

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:37 WIB

Jum’at Curhat Satreskrim Polres Lamongan Bahas Penarikan Kendaraan

Berita Terbaru