SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) polda Jateng dengan berbagai Pertimbangan antara lain tersangka telah menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi dan Masyarakat.
Kepada Awak media Kapolda Jateng Irjen Pol Dr.H Rycko Amelza Dahniel, M.Si, membenarkan atas Dikabulkan Penahanan Hisbun dikarenakan semenjak tersangka ditahan,Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Keluarganya sudah mengajukan surat Penangguhan Penahanan.
Hari ini akan ditangguhkan penahanannya atas permohonan pengacara dan keluarganya.
Tersangka kasus penghinaan presiden atas nama Hisbun menyampaikan permintaan maafnya kepada presiden dan masyarakat dan mengakui bersalah serta tidak akan mengulangi perbuatannya.
Atas permohonan pengacara untuk mengajukan penangguhan penahanan, sabtu 21 maret 2020 dikabulkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng.
Dan Selanjutnya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melarikan dan mempersulit penyidik ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Dr.H Rycko Amelza Dahniel, M.Si.
Kasus ini bermula saat tim cybercrime Ditreskrimsus Polda Jateng mendapat laporan masyarakat tentang postingan story akun instagram belum mati yang isinya ujaran kebencian Senin,20 Januari 2020
Yang dilakukan mahasiswa berinisial MHP (25) di Kota Surakarta diduga melakukan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian dengan menghina Presiden Joko Widodo melalui akun instagram.
Dalam akun itu, remaja pria kelahiran Gorontalo ini membagikan konten story instagram bernada mencemooh kinerja presiden Joko Widodo dengan kata – kata kasar.
Atas kasus ini, tersangka dikenakan pasal Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda hingga Rp 1 Miliar.
Selanjutnya dengan di berikannya penangguhan penahanan ini diharapkan juga menjadi pelajaran kepada tersangka untuk bisa lebih bijak dalam bersteatmen di media yang merugikan diri sendiri tambah Rycko Amelza. (Adi S)