Penghina Presiden RI Joko Widodo Mengajukan Penangguhan Penahanan

- Redaksi

Sabtu, 21 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat Mediasi Penangguhan

Saat Mediasi Penangguhan

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) polda Jateng dengan berbagai Pertimbangan antara lain tersangka telah menyampaikan penyesalan atas perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Jokowi dan Masyarakat.

Kepada Awak media Kapolda Jateng Irjen Pol Dr.H Rycko Amelza Dahniel, M.Si, membenarkan atas Dikabulkan Penahanan Hisbun dikarenakan semenjak tersangka ditahan,Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Keluarganya sudah mengajukan surat Penangguhan Penahanan.

Hari ini akan ditangguhkan penahanannya atas permohonan pengacara dan keluarganya.

Tersangka kasus penghinaan presiden atas nama Hisbun menyampaikan permintaan maafnya kepada presiden dan masyarakat dan mengakui bersalah serta tidak akan mengulangi perbuatannya.

Baca Juga  Sidang Pra Peradilan Dugaan Kasus Korupsi PDAM Delta Sidoarjo, Kewenangan PN Peran Inspektorat, Harapan Putusan Adil

Atas permohonan pengacara untuk mengajukan penangguhan penahanan, sabtu 21 maret 2020 dikabulkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng.

Dan Selanjutnya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melarikan dan mempersulit penyidik ungkap Kapolda Jateng Irjen Pol Dr.H Rycko Amelza Dahniel, M.Si.

Kasus ini bermula saat tim cybercrime Ditreskrimsus Polda Jateng mendapat laporan masyarakat tentang postingan story akun instagram belum mati yang isinya ujaran kebencian Senin,20 Januari 2020
Yang dilakukan mahasiswa berinisial MHP (25) di Kota Surakarta diduga melakukan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian dengan menghina Presiden Joko Widodo melalui akun instagram.

Baca Juga  Bos Pengembang PT Graha Keluarga Sejahtera Gresik Dipolisikan

Dalam akun itu, remaja pria kelahiran Gorontalo ini membagikan konten story instagram bernada mencemooh kinerja presiden Joko Widodo dengan kata – kata kasar.

Atas kasus ini, tersangka dikenakan pasal Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara enam tahun dan denda hingga Rp 1 Miliar.

Baca Juga  Kebahagiaan Pangdam IV/Diponegoro dalam Momen Halal Bihalal

Selanjutnya dengan di berikannya penangguhan penahanan ini diharapkan juga menjadi pelajaran kepada tersangka untuk bisa lebih bijak dalam bersteatmen di media yang merugikan diri sendiri tambah Rycko Amelza. (Adi S)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB