JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kerjasama mengatur penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan, Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menandatangani kerja sama untuk lebih melindungi kemerdekaan pers.
Demikian di sampaikan Ketua Fast Respon Nusantara (FRN) Agus Flores menanggapi pertanyaan wartawan terkait Memorandum of Understanding atau MoU antara Dewan Pres dan Kapolri, di Jakarta, Kamis (5/05/2022).
“Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh dan Kepala Polri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada 16 Maret 2022 di Gedung Dewan Pers, Jakarta,” ujar Ketum ratusan media ini, Dijelaskan Agus, dalam perjanjian kerjasama itu, Dewan Pers dan Polri berkomitmen untuk meningkat kan koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalah gunaan profesi wartawan.
“Tujuan nota kesepahaman ini untuk meningkatkan kerja sama sinergis antara para pihak dalam koordinasi perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan,” kata Agus menirukan isi MoU tersebut.
Masi menurutnya, di dalam nota kesepahaman itu, Dewan Pers dan Polri telah sepakat untuk melaksanakan pertukaran data dan informasi sebagi langkah koordinasi perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal itu, sambung Agus dapat di lakukan melalui permintaan secara tertulis, baik lewat saluran elektronik maupun non elektronik.
Permintaan data tersebut juga dapat di lakukan secara lisan. “Akan tetapi kedua belah pihak juga diminta untuk saling menjaga kerahasian, keutuhan, kelengkapan dan validitas data dan agar tidak di salah gunakan oleh masing masing pihak,” jelas Agus.
Dalam Kerjasama, masih kata Agus, juga dilakukan untuk melindungi hak publik dalam menyampaikan kritik melalui media massa, baik melalui opini ataupun surat pembaca. “Setiap pengaduan yang di terima kepolisian menyangkut pemberitaan, surat pembaca atau opini/kolom atau produk pers, maka akan di teruskan ke Dewan Pers untuk di laku kan penyelesaian,” tandasnya.
Di dalam MoU, lanjut Agus, pihak yang keberatan dengan produk pers dapat mengguna kan hak jawab, hak koreksi dan pengaduan kepada Dewan Pers. Kemudian saat menerima laporan terkait penyalah gunaan profesi, Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Setelah berkoordinasi, kepolisian dapat meneruskan proses penyidikan sesuai peraturan, dan secara bersama, Dewan Pers dan kepolisian berperan dalam peningkatan kapasitas SDM tentang pemahaman proses penegakan hukum penyalah gunaan profesi wartawan.
Di dalam salah satu poin juga di sebutkan bahwa, Nota Kesepahaman itu wajib di tindak lanjuti oleh para pihak dengan menyusun naskah kerja sama teknis.“Ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tak terpisah kan dari Nota Kesepahaman tersebut dengan membentuk kelompok kerja beranggota kan dari wakil-wakil para pihak,” tukasnya.
Secara umum, Agus pun menilai langkah Kapolri dan Dewan Pers tersebut merupa kan bentuk perhatian dan perlindungan sekaligus mendorong profesi wartawan agar lebih baik dan semakin profesional.
“Tentunya yang dilindungi wartawan yang bagaimana? yang pasti media kualifaide, seperti media yang sudah berbadan hukum, memiliki kantor redaksi dan staf redaksi atau yang telah di akreditasi,” pungkasnya.