Penipuan Bawang Merah Berhasil di Ungkap Satreskrim Polres Nganjuk

- Redaksi

Rabu, 20 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGANJUK, RadarBangsa.co.id – Satreskrim Polres Nganjuk berhasil Ungkap kasus penipuan bawang merah, pemuda asal Ngawi, korban berhasil di tipu senilai Rp 2,5 miliar namun tak dibayar, Lasmidi (33) warga RT 03/RW 02 Desa Pojok Kecamatan Kwadungan Kabupaten Ngawi digerebek Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk di rumah kos.

Penggerebekan ini berkat laporan Moh. Slamet (43) warga RT 03/RW 01 Desa Bagor Wetan Kecamatan Sukomoro Kabupaten Nganjuk ke Polsek Sukomoro pada 26 Oktober 2019, yang telah ditipu oleh pelaku.

Baca Juga  Satlantas Polres Lamongan Tindak 177 Pelanggar

“Modus Tersangka ini membeli bawang merah milik korban senilai Rp 3 miliar. Namun setelah dikirim, tersangka berniat menipu dengan tidak membayar,” jelas AKBP Handono Subiakto Kapolres Nganjuk, Selasa (19/11/2019).

Dijelaskan, selain Moh. Slamet, ada sekitar 35 pedagang bawang merah yang diduga dirugikan oleh tersangka. Namun sesuai penyelidikan, baru satu korban yang dapat diungkap. “Tersangka ini bisnis bawang merah sejak 2008,” papar Handono.

Baca Juga  Mendadak Kapolres Nganjuk Adakan Pemeriksaan Anggota, terkait ini

Hasil penyidik, tersangka berdalih, tidak dibayarkannya uang pembelian bawang merah itu lantaran dirinya merugi. “Namun setelah kami selidiki, uang tersebut diduga dibelikan rumah, mobil, sepeda motor, dan perabotan lainnya,” papar Kapolres Nganjuk.

Baca Juga  Karang Taruna Tunas Mulia Desa Paron Raih Juara satu Tingkat Kabupaten

Sementara barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka saat digerebek di kostel kamar C5 Desa Bantengan Kecamatan Wungu Kabupaten Madiun pada Jum’at (15/11/2019), yakni sebuah mesin cuci, 3 set sound sistem, uang Rp 80 juta, 1 unit sepeda motor scoopy, 2 unit mobil.

“Tersangka kami jerat dengan pasal 379 a KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya empat tahun penjara,” pungkas Handono.(Deny)

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB