JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Status sebagai pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memberikan jaminan keuangan yang stabil bagi para penerimanya. Pemerintah memperhatikan kesejahteraan finansial mereka melalui pemberian gaji pensiun dan berbagai tunjangan tambahan.
Salah satu tunjangan yang menarik perhatian adalah tunjangan suami/istri. Tunjangan ini akan diberikan kepada pensiunan PNS dengan nominal bervariasi, tergantung golongan. Beberapa golongan bahkan akan menerima lebih dari Rp300 ribu dari tunjangan ini pada bulan Februari mendatang.
Berikut adalah rincian nominal tunjangan suami/istri berdasarkan golongan:
– Golongan IIc: Rp174.810 hingga Rp307.870
– Golongan IId: Rp174.810 hingga Rp320.880
– Golongan IIIa: Rp174.810 hingga Rp355.860
– Golongan IIIb: Rp174.810 hingga Rp370.920
– Golongan IIIc: Rp174.810 hingga Rp386.610
– Golongan IIId: Rp174.810 hingga Rp402.960
– Golongan IVa: Rp174.810 hingga Rp420.000
– Golongan IVb: Rp174.810 hingga Rp437.780
– Golongan IVc: Rp174.810 hingga Rp456.290
– Golongan IVd: Rp174.810 hingga Rp475.590
– Golongan IVe: Rp174.810 hingga Rp495.710
Tunjangan ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap pensiunan PNS, memastikan mereka tetap memiliki keamanan finansial di masa pensiun. Dengan adanya tunjangan tersebut, para pensiunan tidak perlu khawatir terhadap kebutuhan sehari-hari, karena sebagian besar telah tercukupi melalui dukungan negara.
PNS, baik selama masa kerja maupun setelah pensiun, memiliki banyak keuntungan yang membuat profesi ini diminati banyak orang. Jaminan finansial yang diberikan, mulai dari gaji hingga tunjangan pensiun, menjadi salah satu daya tarik utama profesi ini.
Demikian informasi mengenai tunjangan khusus bagi pensiunan PNS yang akan diterima pada Februari mendatang. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan kesejahteraan para abdi negara hingga usia senja.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin