Pentingnya Independensi dalam Peran Alat Negara Penegak Hukum | RadarBangsa Lamongan

- Redaksi

Minggu, 1 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar hukum ilmu pidana Ayu Dian Ningtias SH, MH, Universitas Islam Lamongan (Dok Istimewa)

Pakar hukum ilmu pidana Ayu Dian Ningtias SH, MH, Universitas Islam Lamongan (Dok Istimewa)

DEPOK, RadarBangsa.co.id – Wacana mengembalikan Polri di bawah naungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menuai berbagai respons. Pakar hukum pidana Universitas Islam Lamongan, Ayu Dian Ningtias, SH, MH, menilai wacana tersebut bertentangan dengan prinsip ilmu hukum pidana, khususnya dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana (SPP).

 

Menurut Ayu, status dan eksistensi Polri dalam SPP sudah jelas, yakni sebagai bagian integral dari sistem tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Polri adalah institusi nasional yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utamanya adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

 

Pada awalnya, Polri merupakan bagian dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Namun, perubahan signifikan terjadi setelah diberlakukannya Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002. Undang-undang ini memisahkan Polri dari ABRI, mencerminkan perubahan paradigma sistem ketatanegaraan yang menegaskan perbedaan peran antara TNI dan Polri.

 

“Pemikiran ini dilandasi prinsip bahwa TNI bertugas mempertahankan kedaulatan negara, sementara Polri fokus pada penegakan hukum dan keamanan domestik. Kedua institusi memiliki peran yang berbeda dan tak bisa disatukan lagi dalam satu naungan,” ungkap Ayu.

 

Secara internasional, peran Polri sebagai bagian dari sistem peradilan pidana juga diakui. Dalam laporan Kongres PBB ke-5 tahun 1975 tentang *The Prevention of Crime and the Treatment of Offenders*, ditegaskan bahwa polisi adalah komponen integral dari sistem peradilan pidana global.

 

Dalam perspektif hukum pidana, Polri memiliki tanggung jawab besar dalam empat tahap kekuasaan kehakiman: penyidikan, penuntutan, pengadilan, dan pelaksanaan putusan pidana. Tahap-tahap ini membentuk suatu kesatuan yang integral dalam sistem peradilan pidana.

 

Pasal 1 butir 1 dan 4 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kejelasan peran Polri sebagai penyidik dan penyelidik. Penyidik adalah pejabat Polri atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. Sementara itu, penyelidik adalah pejabat Polri yang diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan.

 

“Penegasan ini menunjukkan bahwa Polri dirancang untuk berfungsi secara mandiri dalam menegakkan hukum. Jika diintegrasikan kembali dengan TNI atau Kemendagri, akan terjadi tumpang tindih kewenangan yang berpotensi merusak sistem peradilan pidana,” jelas Ayu.

 

Jika Polri dikembalikan di bawah TNI atau Kemendagri, implikasi serius akan muncul, baik dalam tatanan hukum nasional maupun kepercayaan masyarakat. “Kemandirian Polri adalah elemen penting dalam menjaga keadilan dan penegakan hukum yang efektif. Mengubah struktur ini hanya akan melemahkan sistem hukum kita,” tegas Ayu.

 

Ia menambahkan bahwa sistem peradilan pidana modern menuntut institusi kepolisian yang independen untuk menjalankan tugasnya tanpa intervensi lembaga lain. “Kemandirian ini memastikan bahwa Polri dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan akuntabel,” tutupnya.

Berita Terkait

Kapolsek Tikung Takziyah ke Rumah Korban Bunuh Diri di Desa Pangumbulanadi Lamongan
Polsek Tikung Amankan Buka Puasa hingga Tarawih Jamaah Masjid Namira Lamongan
Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Ditangkap, Polisi Amankan Belasan Paket Narkotika
Pengamanan Mudik Lebaran, Polres Pasuruan Turunkan 1.000 Personel Operasi Ketupat
FKPM Pasar Lama Lahat Juara I Lomba Polda Sumsel, Bukti Sinergi Polisi dan Warga
Petani Lamongan Ditemukan Tewas di Gubuk Sawah, Polesk Tikung Lakukan Penyelidikan
Polres Lubuk Linggau Siapkan Pengamanan Mudik Lewat Ops Ketupat Musi 2026
Kapolsek Tikung Ungkap Fakta Korban Bunuh Diri di Desa Pengumbulanadi Lamongan
Alat Negara dalam Bidang Penegak Hukum ‘Law Enforcement Officer’ itu Harus Independen

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 02:04 WIB

Kapolsek Tikung Takziyah ke Rumah Korban Bunuh Diri di Desa Pangumbulanadi Lamongan

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:48 WIB

Polsek Tikung Amankan Buka Puasa hingga Tarawih Jamaah Masjid Namira Lamongan

Jumat, 13 Maret 2026 - 01:04 WIB

Pengedar Sabu di Lubuk Linggau Ditangkap, Polisi Amankan Belasan Paket Narkotika

Kamis, 12 Maret 2026 - 17:37 WIB

Pengamanan Mudik Lebaran, Polres Pasuruan Turunkan 1.000 Personel Operasi Ketupat

Kamis, 12 Maret 2026 - 12:05 WIB

FKPM Pasar Lama Lahat Juara I Lomba Polda Sumsel, Bukti Sinergi Polisi dan Warga

Berita Terbaru