SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim diminta segera mengungkap oknum yang terlibat penyalahgunaan hibah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). Mengingat kasus tersebut menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Melihat persoalan tersebut, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Wahid Wahyudi, langsung menginstruksikan Inspektorat Jatim untuk menindaklanjuti temuan LHP BPK tersebut. Inspektorat diminta untuk membantu mengkomunikasikan temuan BPK itu dengan OPD terkait.
“Untuk teknisnya anggaran hibah Lampu PJU ada di Dinas Perhubungan Jatim. Bukan OPD lainnya”, ujar Wahid, Selasa (25/1/2022).
Wahid tidak merinci terkait langkah lain yang akan dilakukan Pemprov Jatim terkait masalah ini karena masuk ranah Aparat Penegak Hukum. Sebab sudah jadi temuan BPK.
Sementara itu anggota DPRD Jatim Mathur Husairi, mengatakan, ini sebenarnya bukan ranah Inspektorat karena hanya audit internal. Apalagi sudah melewati 60 hari dari LHP BPK.
“Maka BPK sebenarnya bisa melempar kasus ini ke Aparat Penegak Hukum (APH)”, kata Mathur.
Mathur meminta Kejaksaan tinggi dan jajarannya mengungkap siapa yang terlibat dalam dana hibah di Jatim. Ia tidak ingin hanya kelompok masyarakat (pokmas) yang jadi korban. Kejati harus segera bertindak ketimbang KPK yang membuka kasusnya.
“Nah kalau anggaran yang diduga disalahgunakan itu dikembalikan saya rasa kok enak banget, karena mens rea-nya ada”, tegasnya.
Anggota DPRD Jawa Timur, Amar Syaifudin, mengatakan, sebenarnya BPK sudah merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan Jatim sebesar Rp 40,9 miliar supaya dikembalikan ke kas daerah atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Hanya saja menurutnya, hingga Laporan Pertanggungjawaban Gubernur belum juga dikembalikan.
“Kalau belum dikembalikan ini kan harusnya sudah masuk ranah hukum. Sebenarnya meskipun tidak ada laporan APH sudah bisa langsung memprosesnya”, jelasnya.
Ketua lembaga Center For Islam and Democracy Studie’s (CIDe’) Ahmad Annur mengatakan, sempat melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait hal ini. Tepatnya pada September 2019 lalu. Sebanyak 210 proposal pokmas yang mengajukan pengadaan LPJU. Kemudian Juli 2020, sejumlah pokmas yang telah didisposisi itu direkomendasi untuk mendapat kucuran dana pengadaan lampu PJU.
Kemudian, pokmas-pokmas ini pun menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Dimana pada tahun itu, anggaran untuk dana hibah pengadaan LPJU mencapai Rp 75,134 miliar.
“Ada dua kabupaten penerima yang paling besar anggarannya. Yaitu Kabupaten Lamongan menerima Rp 65,4 miliar. Sedangkan Kabupaten Gresik Rp 6,45 miliar. Berdasarkan hasil investigasi dan analisis terhadap penggunaan dana hibah ini, terdapat dugaan korupsi dalam pengadaan lampu PJU ini sebesar Rp 40,9 miliar di Lamongan”, pungkasnya.