LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Hearing atau audensi Komisi B dan Komisi D DPRD Lamongan dengan PC PMII serta OPD terkait lainnya, pada Senin (3/7) kemarin, membahas alokasi anggaran DBHCHT menghasilkan temuan yang memicu polemik di tengah masyarakat.
Ketidaktepatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk keluarga penerima manfaat yang sumber dananya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 ini, menjadi permasalahan paling utama yang disoroti dalam rapat tersebut.
Sekretaris Komisi B DPRD Kabupaten Lamongan Anshori, yang memimpin acara hearing, mengonfirmasi bahwa hasil pemaparan dari OPD menunjukkan rendahnya serapan atau realisasi anggaran DBHCHT di OPD.
Menurutnya, mayoritas anggaran masih dalam tahap pengadaan. Anshori pun meminta kepala OPD yang hadir untuk meningkatkan kinerja mereka agar anggaran tersebut dapat terserap dengan cepat, sehingga tidak terjadi penumpukan dana di akhir tahun.
Dalam hal pendataan dan mekanisme penyaluran BLT DBHCHT, pria yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Gerindra Lamongan itu mengungkapkan, adanya ketidaksesuaian data penerima dengan aturan yang berlaku.
“Contohnya, ada penerima yang tidak termasuk dalam kategori buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok, namun mereka menerima BLT DBHCHT. Di sisi lain, buruh tani tembakau yang seharusnya memenuhi syarat justru tidak mendapatkan bantuan tersebut,” ungkapnya.
Selain itu, lanjut Anshori, desa yang bukan penghasil tembakau justru menerima BLT DBHCHT, sementara desa penghasil tembakau malah tidak mendapatkannya.
Temuan dari PC.PMII, kata dia, ketika turun ke lapangan yang dipaparkan dalam rapat tadi menunjukkan adanya ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran BLT cukai.
Anshori menjelaskan, namun ketika diminta penjelasan terkait temuan ini, Sekretaris Dinas Sosial (Sekdinsos) Margono dan ibu Kepala Bidang (Kabid) yang hadir dalam rapat tidak mampu memberikan penjelasan yang memadai.
Ibu Dina, kata Anshori, salah satu Kabid di Dinas Sosial menyampaikan bahwa pihak ketiga dan Kepala Dinas Sosial, Pak Hamdani, yang mengetahui hasil pendataan penerima. Namun, Pak Hamdani tidak hadir dalam rapat tersebut karena ada acara bersama bupati.
Politisi asal Partai Gerindra itu menyatakan kekecewaannya terhadap ketidaksesuaian sasaran penerima BLT DBHCHT ini. Ia mengungkapkan, bahwa sebelum pendataan dilakukan, komisi B dan anggota lainnya telah mengingatkan agar pendataan dilakukan sesuai aturan dan tepat sasaran.
“Namun, temuan yang disampaikan oleh sahabat – sabahat PMII ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian sasaran dalam penyaluran BLT DBHCHT, yang tentu ini adalah bentuk ketidakpatuhan Dinsos pada aturan yang ada, atau dengan kata lain menyalahi aturan, dan hal itu juga bentuk perbuatan dzholim pada buruh tani tembakau yang belum menerima,” tandas Anshori.
“Terkait ketidaktepatan sasaran ini, saya merekomendasikan agar Inspektorat turun ke lapangan untuk memeriksa penyaluran BLT DBHCHT, sehingga kegaduhan dan polemik terkait data penerima BLT DBHCHT di masyarakat masyarakat bisa terselesaikan, apakah ada yang menyalahi aturan atau tidak,” imbuh dia.
Ketika ditanya terkait tidak kehadiran Kadinsos Lamongan yakni Hamdani Azhari dalam audiensi ini, Politisi yang cukup dikenal merakyat ini sangat menyesalkan ketidakhadiran bapak Kadinsos Lamongan tersebut.
Menurutnya, karena ini rapat penting, salah satunya membahas kegiatan beliau, yaitu terkait penyaluran BLT cukai yang mana dinilai oleh sahabat-sahabat PC.PMII bahwa data penerima BLT DBHCHT sebagian tidak tepat sasaran dan banyak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Tentu ketidakhadiran beliau ini, saya anggap sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga DPRD Lamongan dan sahabat-sahabat PC.PMII, untuk itu kami meminta saudara bupati agar segera mengevaluasi kinerja Kadinsos Lamongan,” pungkasnya.